Diduga Terkait Penyelidikan dan Penyidikan Reskrim Polres Bitung Direkayasa dan Atau Dipalsukan

Sulut Times, Bitung : Herling Walangitang SH.,MH.,Selaku kuasa hukum Marta Wulur, menghadirkan saksi dalam persidangan perkara pidana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bitung.

Perkara tersebut terkait dengan pelimpahan berkas Perkara Penyelidikan & Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bitung dengan KETERANGAN PALSU kepada Kajari  Bitung, berkaitan erat dengan penyerobotan tanah adat milik keluarga Wullur yang berlokasi di Kelurahan Aertembaga Naimundung, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, melibatkan Kepala kantor BPN Bitung menerbitkan SHGB 0113 & SHGB 0114 PT Pathemang MEMALSUKAN data fisik & data yuridis. di mana Marta Wulur bertindak mewakili sebagai ahli waris yang sah berdasarkan surat kepemilikan  dari tahun 1923.

Herling Walangitang, selaku kuasa hukum terduga Marta Wulur, ketika dikonfirmasi awak media, menjelaskan bahwa berkas pelimpahan administrasi penyelidikan & penyidikan dengan keterangan palsu.

Baca Juga  Persit KCK Cab LXVIII Kodim 1312 / Talaud Bagikan Makanan Tambahan Balita

Selanjutnya oleh Jaksa penuntut umim digunakan sebagai dakwaan dalam persidangan in merupakan mensrea tindak pidana kejahatan pasal 263 KUHP. 

Menurutnya, terdapat kejanggalan pada pasal yang disangkakan dalam persidangan tidak sesuai dengan laporan polisi, karena tidak sesuai dengan KUHAP laporan awal di kepolisian.

“Kami akan menghadirkan saksi untuk memperkuat fakta hukum di persidangan, sekaligus meluruskan perbedaan yang muncul antara laporan polisi dengan dakwaan,” ujar Herling.

Menurut Herling Walangitang pasal yang di sangkaan oleh kliennya pasal 167 pada persidangan sebelumnya tidak berdasarkan laporan kepolisian, sedangkan Marta Wulur dihadirkan dipersidangan tidak berada di TKP dan tidak pernah melakukan pidana sebagaimana dakwaan, terlebih lagi bukti akta otentik SHGB 0113 & SHGB 0114 telah dilaporkan tindak pidana pemalsuan Pasal 264 ke Polres Bitung, merupakan tanah adat pesini milik ahli waris keluarga
Wullur yang saat ini diduga diduduki oleh pihak perusahaan.

Baca Juga  Setelah Sekot Bitung Diperiksa Penyidik Tipikor, ASN Solidaritas Bitung Dipanggil di Polda Sulawesi Utara

Fakta persidangan justru saksi karyawan PT Pathemaang Dock Yard di hadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Bahwa telah mengakui yang  meletakkan batu kedalam pekarangan tertutup.

Pelapor adalah karyawan pelapor sendiri dan bukan terdakwa.

Sidang perkara ini menjadi perhatian publik, akibat kejahatan HAM secara terstruktur melakukan pemalsuan dengan melibatkan kepala kantor BPN Bitung, Sat Reskrim Polres Bitung & JPU dari Kajari Bitung, bahkan jika Majelis hakim menggunakan berkas perkara pemalsuan tersebut, turut serta nelakukan pidana pemalsuan sebagaimana pasal 55 KUHP.

Indonesia adalah negara hukum, pemerintah bertindak melindungi HAM rakyatnya sesuai perintak Konstitusi, selanjutnya PERKARA KEJAHATAN HAM tsb saat ini telah menjadi perhatian Wk Presiden RI, Kepala staf komunikasi Kepresidenan sesuai dengan rekomendasinya ke Menteri ATR / Kepala BPN, Irwasum & Kadiv Propam Polri, dan dalam pemantauan Komisi HAM Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, dan kami telah menyurat kepada ketua dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa.
Sengketa lahan di wilayah tersebut telah lama menjadi sorotan masyarakat Aertembaga.

Baca Juga  THL Bekerja Tidak Terima Upah, PSC 119 Administrasi Kacau

           ((Jack Latjandu)).

(Visited 33 times, 1 visits today)

Komentar