Sulut Times, Mitra, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terhitung sejak Selasa (05/02/2019) telah memberlakuan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk kepengurusan dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Mitra David Lalandos mengatakan, penerapan TTE ini sudah melalui persetujuan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Menurut Lalandos, pengajuan tersebut telah diusulkan sajak akhir Februari lalu kemudian disetujui dan selanjutnya mendapat Otoritas Sertifikasi Digital (OSN) dari Lembaga Sandi Negara (LEMSANEG).
“Penerapan TTE mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa 5 Maret 2019 dan setelah diuji coba, berhasil ” ungkapnya.
“Penerapan TTE mulai diberlakukan terhitung sejak Selasa 5 Maret 2019 dan setelah diuji coba, berhasil ” ungkapnya.
Untuk saat ini baru berlaku untuk pembuatan KK dan Akte Kelahiran. Kedepan saya pastikan seluruh dokumen kependudukan akan menggunakan TTE”, jelasnya.
Diharapkan, melalui penerapan TTE (Barcode) yang bisa dipindai dengan memakai Scaner Barcode ini dapat mudahkan warga untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
“Apabila nanti ada hambatan atau lama saat pembuatan dokumen kependudukan meskipun Kepala Dinas tidak berada ditempat, TTE bisa langsung dipakai di dokumen kependudukan. Jadi, tanpa ada kehadiran kadis, dokumen bisa ditandatangi,” tegasnya.
Komentar