Sulut Times, Minahasa : KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor. Sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.
Kepala Dinas Perhubungan David Mangundap mengatakan kurang lebih ada 7000an kendaraan angkutan penumpang dan barang yang terdata di Minahasa
“Dari data yang ada, hanya sekitar 10% kendaraan yang telah melakukan uji kir. Artinya sekitar 700an kendaraan yang lolos uji kir,’ungkapnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (Rabu,02/03/2023)
Mangundap mengatakan uji kir sangat penting untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang dalam berkendara. Ia pun menghimbau agar kendaraan angkuatan penumpang dan barang untuk segera melakukan uji kir di Kantor Dinas Perhubungan Minahasa bertempat di Desa Touliang Oki
Untuk biaya, Kadis Perhubungan mengatakan maksimal di Rp. 125.000


























Komentar