DORONG KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM, DJP KODIFIKASI KETENTUAN PKKU

banner 970x250

Dwi Astuti

Sulut Times, Jakarta : 12 Januari 2024 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 172 Tahun 2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam
Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. PMK ini merupakan peraturan turunan dari
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
PMK PKKU ini merupakan kodifikasi dari tiga ketentuan sebelumnya, yaitu: PMK Nomor
213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Pajak
yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan
Tata Cara Pengelolaannya, PMK Nomor 49/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Prosedur
Persetujuan Bersama dan PMK Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement).

Kodifikasi tata aturan tersebut
dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penerapan
aturan terkait PKKU,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti.

“Penerbitan PMK ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan, kepastian hukum,
sekaligus mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban oleh para wajib pajak,” lanjut Dwi.

Selain itu Dwi juga menyampaikan bahwa penerbitan PMK ini dilatarbelakangi oleh
perkembangan dunia usaha dan peningkatan volume transaksi wajib pajak yang dipengaruhi
hubungan istimewa.
Sesuai amanat Pasal 37 dan Pasal 47 PP Nomor 55 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (3)
PP Nomor 50 Tahun 2022, serta Pasal 44E ayat (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(KUP) penerbitan PMK ini mencakup beberapa pengaturan terkait transaksi wajib pajak yang
dipengaruhi hubungan istimewa. Pengaturan yang dimaksud adalah 1) penerapan prinsip
kelaziman dan kewajaran usaha (PKKU), 2) kesepakatan harga transfer (advance pricing
agreement), 3) jenis dokumen dan/atau informasi tambahan dalam transaksi dipengaruhi
hubungan istimewa, serta 4) pelaksanaan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement
procedure). Dalam pengaturan terbaru diatur juga ketentuan mengenai ketiadaan perbedaan
penerapaan PKKU untuk Transfer Pricing (TP) domestik dengan TP cross border. Selain domestik.

Adapun yang menjadi pokok pengaturan PKKU pada PMK ini adalah sebagai berikut:
Pokok Pengaturan
Penjelasan
Prinsip Kewajaran
dan Kelaziman
Usaha (PKKU)

  • Transaksi wajib pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa
    harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha
    (PKKU).

PKKU dilakukan berdasarkan keadaan sebenarnya pada saat
penentuan harga transfer (transfer pricing) dan/atau saat
terjadinya transaksi sesuai dengan tahapan penerapan PKKU.

Tahapan PKKU meliputi pendahuluan, identifikasi transaksi,
analisis industri, analisis kondisi transaksi, analisis
kesebandingan, penentuan dan penerapan metode harga
transfer, dan penentuan harga transfer yang wajar.

Pengawasan
penerapan PKKU
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan
kembali penghasilan dan/atau pengurangan penghasilan
kena pajak melalui pengujian kepatuhan penerapan PKKU.

Pengujian kepatuhan dilakukan meliputi pengujian pemenuhan
ketentuan penyelenggaraan Dokumen Penentuan Harga
Transfer dan pengujian atas penerapan PKKU.

  • Direktur Jenderal Pajak juga berwenang untuk menyesuaikan
    harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan
    istimewa sebagai dasar perhitungan PPN terutang dalam hal
    harga tersebut lebih rendah dari harga pasar wajar.

Dokumen dan/atau
Informasi
Tambahan dalam
Transaksi yang
Dipengaruhi
Hubungan Istimewa

Dokumen dan/atau informasi untuk mendukung bahwa
transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan PKKU
merupakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Jenis dokumen yang dimaksud adalah dokumen induk,
dokumen lokal, dan laporan per negara.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan PMK Nomor 172 Tahun 2023 tentang
Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi
Hubungan Istimewa. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas
pajak.go.id

(jack lm/st).

(Visited 28 times, 1 visits today)

Komentar