Suluttimes.com, AIRMADIDI – DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Agenda yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD menjadi tahapan akhir dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada DPRD dan masyarakat. Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu didampingi Wakil Ketua I Edwin Maurits Nelwan dan Wakil Ketua II Cynthia Imelda Erkles. Turut hadir Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, para anggota DPRD Minut serta para tamu undangan lainnya.
Pengesahan ini menjadi tahap akhir pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah tahun 2025. Sebelumnya, Badan Anggaran DPRD telah melakukan pembahasan bersama TAPD Pemkab Minut sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga Ranperda dapat diselesaikan dengan baik.Ia menegaskan bahwa, “Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rumimpunu.
Menurutnya, melalui pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, capaian program dan kegiatan, serta efektivitas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.
Meski Pemkab Minut kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari BPK atas LKPD 2025, DPRD tetap memberikan catatan penting untuk ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya kelebihan pembayaran belanja, penghitungan jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, kekurangan volume pekerjaan di 8 perangkat daerah, serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan di 9 perangkat daerah.

DPRD juga menyoroti optimalisasi SIPD dan potensi pendapatan daerah yang belum dimaksimalkan. Untuk itu, Badan Anggaran merekomendasikan peningkatan kualitas perencanaan, penguatan pembinaan dan pengawasan, serta kecermatan pejabat teknis agar meminimalisir kesalahan administrasi dan potensi kerugian keuangan daerah.
Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD. “Penghargaan dan terima kasih kepada DPRD khususnya Badan Anggaran yang telah membahas secara konstruktif. Sinergi Pemkab dan DPRD menjadi modal penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkelanjutan,” kata Bupati Joune Ganda.
Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui bersama ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk dilakukan evaluasi.
Dengan disahkannya Ranperda ini, Pemkab Minut dan DPRD menegaskan komitmen bersama membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat. (dw/st)
























Komentar