Diduga Pembohongan Publik Ucapan Kepala Desa Watudambo II Minut
Sulut Times, Minut : Ida Rotty, S.Pd, Pj.Hukum Tua Desa Watudambo II : Bahwa saya mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh Kepala Sekolah PAUD Meyni Rotty, itu tidak benar.
Ida Rotty Selaku Kades, bahwa menurut Kepsek PAUD tidak menerima gaji selama setahun, tidak benar, karena kami juga pemerintah Desa ada bukti, mereka menerima gaji untuk 6 bulan tahap-2 Tahun 2025.
Dan untuk saat ini karena saya baru dilantik Senin 29 Juni 2026.
Jadi saat ini kami akan membayangkan honor mereka dan ternyata mereka tidak hadir pada hari Senin 6 Juli 2025.
Meyni Rotty, Selaku Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista Desa Watudambo II Kecamatan Kauditan Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara : bahwa Ucapan klarifikasi adalah diduga suatu pernyataan pembohongan publik oleh Kepala Desa Watudambo II ,Ida Rotty,S.P.d Kecamatan Kauditan Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara,
Meyni Rotty,bawa saya sesuai dengan laporan Ke-Polda Sulut bawa gaji 3 guru dan satu kepala sekolah jumlah 4 tenaga pendidik selama satu tahun belum menerima.
Tetapi pernyataan dari Hukum Tua Watudambo II Ida Rotty, sesuai rapat Senin 6 Juli 2026, bahwa saya telah mendapatkan panggilan tetapi tidak hadir dan itu tidak benar, saya sebagai Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista tidak ada pemberitahuan dan atau panggilan untuk menghadiri RAPAT TERSEBUT pagi Senin 6 Juli 2026 jam 09.00.
Meyni Rotty, Selama satu tahun dari Bulan Juli sampai Desember 2025 dan juga dari Januari sampai Juni 2026 belum menerima gaji.
Dan kalau dari Hukum Tua katakan suda menerima gaji dalam satu Tahun tidak benar, ucap Meyni Rotty
Lanjut Meyni, 3 Guru menerima Rp.1.300 satu juta tiga ratus setiap satu Guru untuk gaji 6 bulan.
Penerimaan 3 Guru masing-masing Rp.1.300 itu bukan gaji, sebab dana belum cair waktu itu, dengan kesabaran saya sebagai Kepala Sekolah menunggu dan belum menerima.
Dan uang yang diberikan kepada ke-3 Guru itu uang kelebihan dari dana BUNDES Pengeboran Air
Gaji Guru PAUD KB-Kendista Rp.500 ribu per bulan setiap Guru x 3 Guru 12 bulan per Guru Rp.3 Jutaan.
Gaji untuk Kepala Sekolah per bulan Rp.800 ribu x 12 =rp.9.600 sembilan juta enam ratus ribu rupiah.
Jadi Sampai saat ini kami belum menerima gaji selama satu Tahun dari Juni 2025 s/d Juni 2026, tutup Meyni Rotty Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista Desa Watudambo II Kecamatan Kauditan Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara.
((Jack Latjandu)).


























Komentar