Kepsek PAUD Laporkan Hukum Tua Watudambo Dua Ke-Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Kepsek PAUD Kendista Laporkan Kumtua Watudambo Dua ke Polda Sulut, Gaji Setahun Tak Kunjung Dibayar

Dugaan tunggakan gaji tenaga pendidik di PAUD Kendista, Desa Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, akhirnya ke-ranah hukum.

Kepala Sekolah PAUD Kendista, Jeyni Rottie, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Hukum Tua (Kumtua) Desa Watudambo Dua, Ida Rotty, S.Pd, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.

Laporan diterima SPKT Polda Sulut pada Jumat (3/7/2026) dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara.

Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga  Pria Asal Bacan Maluku Utara di Jemput Paksa Tim Reskrimum Polda Sulut Terkait Kasus Video Telanjang Wanita

Kuasa hukum pelapor, Eka Dicky Steven Mantik, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku belum menerima haknya sebagai kepala sekolah sekaligus guru PAUD sejak Juni 2025 hingga Juli 2026.

“Klien kami sudah berulang kali mempertanyakan pembayaran gaji.

Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas sehingga langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari kepastian,” ujarnya.

Jeyni Rottie menjelaskan, selama lebih dari satu tahun dirinya bersama tiga orang guru beberapa kali mengikuti rapat dengan pemerintah desa untuk mempertanyakan pembayaran honor.

Menurutnya, saat itu pemerintah desa menyampaikan alasan belum dapat membayarkan honor karena dana desa belum tersedia.

Bahkan sempat disampaikan akan ada kebijakan pembayaran menggunakan dana hasil pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Baca Juga  Dubes India Resmikan Bharat Corner Sebagai Perguruan Tinggi Berdaya Saing Global Melalui Kerja Sama

Namun, kata Jeyni, kebijakan tersebut hanya menawarkan pembayaran sebagian dari hak yang seharusnya diterima.

“Tiga orang guru sempat menerima pembayaran sekitar Rp 3,9 juta per orang.

Tetapi saya sebagai kepala sekolah sampai sekarang belum menerima pembayaran sama sekali.

Saya diminta menunggu dengan alasan nomor rekening dan hanya akan dibayar beberapa bulan saja. Sampai hari ini belum ada realisasinya,” ungkap Jeyni.

Ia mengaku kecewa karena telah menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan tenaga pendidik, namun haknya belum juga dipenuhi.

“Saya hanya menuntut hak saya sebagai kepala sekolah.

Sudah lebih dari satu tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan,” katanya.

Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), nilai dugaan honor yang belum dibayarkan mencapai Rp9,6 juta untuk kepala sekolah dengan rincian sekitar Rp800 ribu per bulan, sementara honor tiga orang guru disebut mencapai total Rp18 juta dengan rincian sekitar Rp500 ribu per orang per bulan.

Baca Juga  Benteng Moraya Miliki "Dermaga Hantu" Sejak 2018, Habiskan Dana Miliyaran

Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polda Sulawesi Utara. Pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan guna mendalami laporan serta meminta keterangan dari para pihak terkait.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kumtua Desa Watudambo Dua belum memberikan keterangan atau tanggapan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

                 ((Jack Latjandu)).

(Visited 8 times, 8 visits today)

Komentar