Sulut Times, Manado : Kuasa Hukum Tersangka, inisial,FT, menilai pihak Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan Kliennya sebagai Orang Bersalah sangat keliru, Kamis (25/7/2024).
Pasalnya kata Rocky Paat,SH Kliennya terkesan dipaksakan dengan tuduhan Pasal 362 KHUP yakni Pencurian dan Penggelapan, oleh Pihak Kepolisian Sektor Malalayang di Tahun 2021 lalu.
Asal muasal peristiwa terjadi menurut penjelasan Kuasa Hukum Rocky Paat,SH kala itu Saudara Fery Tan bekerja sebagai Karyawan salah satu Gudang Aki milik Ko.Rukun Agung, yang berlokasi seputaran Wilayah Malalayang Kota Manado.FT, bersama Isterinya inisial IL mengabdi ke perusahaan sudah Lima tahun lamanya bekerja. Selama itu kondisi perusahaan Aki mengalami perkembangan pesat hasil omset penjualan, karena posisi Fery sebagai Manager sedangkan Isteri Iring adalah Administrasi Keuangan.
Kondisi usaha terus melejit berkat tangan dingin dari FT banyak Aki terjual ke pasaran, sehingga Gudang Aki terkenal dimana-mana.
Namun naas menimpa pasangan Pasutri ini kata Roky menceritakan terus kronologisnya, saat Adik Kandung dari tersangka FT masuk bekerja di Gudang Aki harus bermasalah dengan pemilik usaha Ko.Rukun Agung dengan keputusan harus dipecat dengan tidak hormat.
Dari pembicaraan antara FT dan Rukun Agung berkesimpulan, Adiknya akan dipekerjakan saja ke Kota Tomohon.
” Klien Kami akan membuka usaha bengkel motor lokasinya Tomohon, nantinya Adik Pak FT akan bekerja ke sana. Ko Rukun Agung menyetujui supaya tidak ada masalah lagi,” jelas Rocky saat sejumlah wartawan mewancarainya, Kamis (25/7/2024) tadi Malam didepan Kantor Kejaksaan Negeri Manado.
Lanjutnya, dari keputusan tersebut Klien FT meminta izin persetujuan kepada Pemilik Gudang Aki yakni Rukun Agung, agar Aki-aki yang stoknya lama terjual boleh dipasarkan area Tomohon.
“Si Bos Gudang Aki saat itu menyetujui terjadilah proses jual menjual, namun selang beberapa waktu berlalu ketika barang Aki terjual semua dengan nomilan sekitar Rp.70 juta rupiah, akan disetor ke perusahaan justru Ko.Rukun Agung menolak menerima hasil penjualan,” ungkap Rocky Paat.
Seraya kembali menerangkan lebih jauh lagi, Disinilah asal muasal timbul persoalan hingga menjadi laporan kasus pidana saudara FT dengan tuduhan pencurian atau penggelapan dana perusahaan.
“Kan aneh model begini Klien Kami berusaha menjual produk Aki hingga laris dan laku, satu sisi ternyata ada dugaan Bos Rukun Agung sengaja menjebak si FT. Lebih gila lagi berkembang hasil olahan perkara Isteri dari Rukun tidak menyetujui Aki ini dijual oleh tersangka,” tandas Rocky Paat.
” Parahnya lagi ternyata laporan masuk ke kepolisian pelapornya bukan Ko.Rukun Agung melainkan Saudara Liberti yang nota bene tidak ada sangkut paut. Kami tidak tau siapa Liberti itu tapi laporanya diterima hingga berproses sekarang,” tambahnya.
Ini lanjut Rocky Paat terkesan telah terjadi diskriminasi terhadap klien Fery Tan dengan tuduhan tak masuk akal oleh penegak hukum.
Bahkan kata Rocky Paat, ternyata antara Kapolsek AKP Emilda Sonu bersama penyidik, diduga diundang oleh Rukun Agung berangkat ke bali dengan dalih mencari alat bukti baru serta melakukan pengembangan perkara.
” Ada apa mereka kesana?, harusnya yang melapor datang ke manado bukan petugas ke Bali kan lucu. Nah saat kembali itulah FTlangsung kemudian harus menjalani masa tanahan selama 60 hari,” jelas Rocky.
Seraya menambahkan, Klien FT terkesan telah terjadi pemaksaan kasus hingga penahan bahkan penjeratan pasal penipuan juga adalah merupakan rekayasa hukum.
“Kami sudah menyurat berbagai instansi termasuk, Kejagung, Mabes Polri, dan LPSK bahkan Presiden RI agar meminta keadilan. Karena telah terjadi diskrimalisasi Klien FT dengan harapan hukum bisa lurus dan terbuka,” tegas Rocky Paat,SH.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Wagiyo,SH menjelaskan saat wartawan mewancarainya bahwa ini adalah perkara penggelapan atau sangkaan pencurian pasal 374 subsider 372.
” Awalnya dua tersangka Pasutri setelah penilitian mendalam tidak jelas si Isterinya, makanya Kita Split pemisahan berkas akhirnya FT berkasnya lengkap,” urai Wagiyo.
Dirinya juga mengatakan kembali, makanya tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke Kejari hari ini.
Pihaknya menejaskan lebih mendalam lagi bahwa awalnya tersangka kerja pada korban dan atas seizin mengambil barang Aki untuk menjual.
“Ternyata Isteri dari Rukun Agung tak menginjinkan makanya terjadilah laporan penggelapan,” jelas Kejari Wagiyo.
Seraya menambahkan lagi memang tersangka mengambil barang Aki dari korban, katakanlah peralihan itulah menimbulkan masalah sekarang sesuai laporan yang ada.
” Makanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini kan prosesnya cukup lama P21 tahap berkas belum tahap 2 , sehingga penyidik beranggapan tersangka kurang korporatif. FT Kami tahan selama 20 hari namun akan segera percepat untuk pelimpahan ke pengadilan guna persidangan,” tutup Wagiyo.
((jlm/St)).
Komentar