e-KTP Tidak Lagi Syarat Wajib untuk Pilkada 2024, Begini Penjelasan KPU Sulut!

Sulut Times, MINAHASA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) terus memantapkan serta menjamin hak pilih warga dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang.

Untuk pendataan pemilih di Pilkada 2024 berbeda dengan Pilkada 2020 lalu. Pada Pilkada 2020 pendataan menggunakan dua elemen data yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia

Pernyataan ini disampakan langsung oleh Komisoner KPU Sulut Lanny Ointu dalam sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut tahun 2024 kepada stakeholder Pers, yang dirangkaikan dengan deklarasi Pers Sahabat JDIH KPU Sulut di Hotel Luwansa Manado.(Kamis,15/8/2024)

Lanny Ointu menjelaskan, untuk proses mutarlih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Jadi, Pilkada 2020 lalu, pendataan menggunakan dua elemen data yakni KTP Elektronik dan Kartu Keluarga. Sementara untuk Pilkada 2024 ada empat elemen data yang digunakan, yakni KTP Elektronik, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Kartu Keluarga (KK) dan Biodata Kependudukan Warga Negara Indonesia,” jelasnya

Lanjut Ointu menambahkan, “Untuk Biodata Kependudukan ini dikeluarkan oleh Dinas Disdukcapil dan tidak menutup kemungkinan empat elemen data ini juga akan digunakan sebagai salah satu dokumen yang wajib dibawa saat datang ke TPS untuk memilih nanti,” tuturnya

(Visited 133 times, 1 visits today)

Komentar