Sulut Times, Makassar: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Iya betul,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).
Fikri belum mau berkomentar banyak soal kasus apa yang menjerat Nurdin. Ia meminta media menunggu rilis resmi dari KPK.
“Tunggu saja rilis resminya,” tambahnya.
Nurdin Abdullah dikabarkan diamankan oleh KPK, Sabtu dini hari. Kabarnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selain Nurdin, KPK juga mengamankan Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).
Tim KPK kemudian langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke klinik Transit di jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen. Persiapan untuk penerbangan ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin.
Tim KPK dan Rombongan juga kabarnya dikawal oleh 4 orang anggota detasemen Gegana Polda Sulsel, yakni Iptu. Cahyadi; Bripka. Laode Budi; Briptu. Sardi Ahmad; dan Bripda. M. Syaharuddin.
Sumber: SuaraSulsel.id
Komentar