Sulut Times, Manado: Pemerintah Sulawesi Utara gigih dalam mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19.


Bahkan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey SE kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara’ yang ditandatangani tanggal 17 Juli 2021 serta ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing.
SE Gubernur Sulut itu berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulawesi Utara.
Salah satunya adalah penekanan surat edaran ini yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.





























Komentar