Sulut Times, Jakarta : Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, terkait penyesuaian iuran.
“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya.
Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” tutur Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam
konferensi pers yang diselenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, (Jumat,01/11/19).
Seperti diketahui bersama bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menuai beragam respon dari masyarakat.
Padahal, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah
Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran
iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh
karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75
Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).
Hal itu bisa dilihat pada perhitungan berikut ini. Di tahun 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp 48,71 triliun. Dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp 48,74 triliun diluar segmen PBI Daerah. Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi ± Rp 89.000,- per orang untuk kelas 3, ± Rp 80.000,- per orang untuk kelas 2, dan ± Rp 114.000,- per orang untuk kelas 1.
Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKNKIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.
“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana yang disebutkan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu, penyesuaian iuran ini juga harus diikuti dengan pembenahan kualitas layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau rumah sakit,” kata Fachmi Idris.
Fachmi Idris pun menandaskan bahwa agar hasilnya optimal, perbaikan layanan tetap harus dilakukan secara bersama oleh semua pihak, mulai dari kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, Pemda, manajemen fasilitas kesehatan, hingga tenaga kesehatan.
Dari semua penjelasan itu, BPJS Kesehatan akan memastikan peningkatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang
mendapatkan perlakuan pelayanan yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
“Rasionalisasi iuran ini harus menjadi momentum bersama seluruh stakeholders untuk menjaga kualitas pelayanan,” tutup mantan Ketua Umum IDI ini.(ctg)
Komentar