Jawab Keluhan Warga, Gubernur Yulius Selvanus Tegaskan PKB Sulut Tidak Naik

Sulut Times, MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, SE, bergerak cepat merespons keluhan warga terkait lonjakan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di awal tahun 2026.

Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi tidak akan menaikkan beban pajak masyarakat dan segera mengembalikan nominalnya ke tarif normal.


“Tidak ada kenaikan pajak. Kita kembalikan seperti semula,” ujar Gubernur Yulius Rabu (7/1/2026).

Langkah ini menjadi jawaban langsung atas keresahan para wajib pajak yang kaget melihat angka di STNK mereka lebih tinggi daripada tahun lalu. Gubernur Yulius menjamin Pemprov Sulut tengah memproses draf Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru.


Aturan ini nantinya akan mengatur:

  • Pemberian keringanan pokok pajak kendaraan (PKB).
  • Pengurangan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Normalisasi sistem agar tagihan kembali stabil.
Baca Juga  Momentum Hardiknas, JG Aparesiasi Para Guru dan Murid Tetap Semangat Ditengah Pandemi Covid


Kepala Bapenda Sulut, June Silangen, menguraikan penyebab sempat terjadinya kenaikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sistem otomatis menyesuaikan tarif berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).


Dalam aturan tersebut, terdapat perubahan skema bagi hasil. Jika sebelumnya kabupaten/kota hanya menerima 30 persen, kini jatah mereka meningkat drastis hingga 66 persen melalui skema opsen. Perubahan sistem inilah yang memicu kenaikan angka pada tagihan masyarakat secara otomatis.


Namun, dengan adanya intervensi kebijakan dari Gubernur Yulius, warga Sulut kini bisa bernapas lega karena beban tambahan tersebut akan segera dihapus melalui kebijakan keringanan pajak dalam waktu dekat.

(Visited 90 times, 1 visits today)

Komentar