Jhon Hamenda Menang Praperadilan , Pengacara Minta Polda Sulut Tangkap Ridwan Jumbo

Sulut Times, Manado : Pengusaha Jhon Hamenda akhirnya memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang Rabu (05/03/2025), Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Manado, Ronald Massang, SH, MH dalam amar putusannya, menegaskan, Surat Perintah Penghentian penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/152.a/VIII/ 2016/Dit Reskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara Sulut tertanggal 30 Agustus 2016, tidak sah dan harus dilanjutkan oleh penyidik.

Kuasa hukum pemohon, Dr Santrawan Totone Paparang, SH, MH, M.Kn, Hanafi Saleh, SH dan Marcsano Wowor, SH, usai persidangan menyatakan kelegaan mereka atas putusan hakim, yang dinilai tidak berat sebelah.

Dikatakan Santrawan, putusan tersebut

merupakan bukti kalau benar telah terjadi suatu kejahatan akta yang dilakukan para investor, notaris serta pelaku ‘penadah’ barang-barang berharaga, sertifikat milik Jhon Hamenda.

Baca Juga  Ketum PSI Kaesang Pangarep, Silaturahmi dengan Aktivis dan Tokoh Agama di Sulut

Akibat perbuatan tersebut lanjut Santrawan, kliennya Jhon Hamenda mengalami kerugian sebesar lima ratus miliar.

Dasar itulah dia pun menyerukan kepada pihak-pihak berkompoten untuk membongkar sindikat kejahatan akta.

Kalau perlu tangkap yang bersangkutan,”Ridwan Sugianto yang terlibat dalam perkara ini, sehingga klien kami mengalam kerugian hingga ratusan miliar.

Perlu diketahui, apa yang dilakukan mereka (terlapor) merupakan kejahatan kerah putih atau white collar crime,” ketus peraih predikat cum laude, untuk program studi strata satu, magister dan program studi doktoral, dengan mimik serius.

Disebutkan juga, siapa pun baik person maupun institusi yang terlibat dalam perkara itu, harus dimintai keterangan kembali, termasuk melakukan penyitaan terhadap sertifikat milik Jhon Hamenda, yang telah berpindah kepada Ridwan Sugianto, sebagai terduga pelaku.

Baca Juga  Jelang Nataru, Bapenda Gelar Operasi Sadar Pajak

Santrawan juga mengingatkan kalau putusan praper telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga tidak bisa dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Selanjutnya kami, saya dan Pak Hanafi, secara resmi akan menyurat kepada Pak Kapolri, menyurat kepada Pak Kabareskrim, menyurat kepada Pak Kapolda Sulut, termasuk kepada Pak Direskrim Polda Sulut, dengan menyertakan putusan pra peradilan,” jelas Santrawan.

Selain itu kata dia, pihaknya juga akan menghadirkan ahli-ahli notaris, pakar hukum pidana dan perdata dari beberapa universitas, baik negeri maupun swasta, sebagai upaya mengungkap kasus tersebut menjadi terang – benderang.

Sementara Hanafi Saleh, SH mengatakan, penyidik wajib membuka kembali laporan polisi dan laporan hasil penyidikan yang telah disampaikan atau dilaporkan Jhon Hamenda.

Baca Juga  Polda Sulut dan Bhayangkari Berpartisipasi di Bazar yang Digelar Kodam XIII/Merdeka

Diketahui, terhadap laporan polisi dari pemohon John Hamenda, dengan no LP LP/223/I/2016/SULUT/RESTA Manado, Tanggal 29 Januari 2016 terhadap terduga/terlapor /tersangka 5 orang, yakni : Ir. Arianto Mulja , Drs. Subagio Kasmin, Ratna Purwati Nicolas Badarudin, Drs Siman Slamet dan Denny Wibisono Saputra SH , dengan pasal yang disangkakan , pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP.

((jack Latjandu/St)).

(Visited 35 times, 1 visits today)

Komentar