SULUTTIMES.COM, Bitung — Terkait barang, yang kena Cukai kini menjadi prinsipnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi Julianto Firdaus yang adalah kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan Bea Cukai, dalam melaksanakan kegiatan serta pengawasan.
Beberapa awak media ketika meminta keterangan kepada Bea Cukai terkait peran dan fungsi Bea Cukai tersebut.
Julianto Firdaus mengatakan, “Dengan melaksanakan kegiatan pengawasan dan keamanan khususnya barang yang kena cukai import dan ekspor dan juga pelayanan barang yang kena cukai dari yunit bea cukai kami posisinya ada empat seksi, satu sup bagian umum, ada seksi penindakan dan pendidikan, dan juga ada seksi pelayanan kepabeyanan dan cukai juga ruangan teknis serta seksi perbendaharaan. Ada juga seksi kepatuhan internal dan penyuluhan,” tutur Firdaus.
Julianto Firdaus, yang adalah kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Kota Bitung.
Menyebutkan, “Jadi kalau barang yang kena cukainya, barang tersebut yang harus diawasi peredarannya, terus diawasi konsumsinya juga jangan sampai merugikan kesehatan masyarakat, misalkan rokok, rokok itu harus dilebel cukai minuman harus dilebel bea cukai, khusus minuman 15% dia adalah bentuknya pelunasan untuk membedakaan ketika dilihat dalam minuman pelunasan itu tidak ada cukainya seperti bird bintang begitu keluar dari pabrik itu bentuknya pelunasan cukai sedangkan kalau golongan B atau C dia harus dilekati pita cukai termasuk minuman inport itu harus ada pita cukainya,” katanya.
Harapan saya, “Pada prinsipnya kita tetap sosialisasikan kepada masyarakat yang ingin berusaha dibarang kena cukai, khususnya diminuman yang mengandung alkohol. Mari melakukan perijinan di bea cukai khususnya di NPPKJ pengusaha barang kena cukai agar supaya masyarakat bisa berusaha dengan tenang,” terangnya.
karena legal itu mudah, dan perijinan. Kami akan membantunya khususnya untuk NPPKJ dan semua perijinan kami kami akan buat, dan ini tidak dipungut biaya, prosesnya cepat,” sebutnya.
Untuk informasinya, langsung datang ke kantor kami dan kami siap membantu dengan proses pembuatan NPPKJ didalam pembuatan NPPKJ para pengusaha harus mempunyai ijinnya dulu dari pemerintah daerah terkait. Dengan ijin menjual minuman beralkohol,” tuturnya.
Di Indonesia, barang kena cukai baru empat macam pertama hasil tembakau, rokok, juga epdil alkohol minuman mengandung alkohol serta vafe. Rokok uap esiennya ini harus kena cukainya,” tutup Julianto Firdaus, kepala seksi kepatuhan internal dan penyuluhan.
Julianto Firdaus: Pengawasan Barang Kena Cukai Ijinnya Tidak Dipungut Biaya
(Visited 107 times, 1 visits today)

























Komentar