Kajati Sulut Instruksikan Seluruh Kajari Awasi Dana Bantuan COVID-19

Suluttimes.com , Manado : Kejaksaan Agung sebelumnya mengeluarkan instruksi kepada seluruh Kejati, untuk memantau proses refocusing dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19. Selain memantau Kejati diminta menjalankan fungsi pendampingan untuk pencegahan penyimpangan.

Melalui Video conference (vicon), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kajati Sulut) Andi Muh Iqbal Arief, SH.MH didampingi para Asisten, Kabag TU dan para Kasi di Kejaksaan Tinggi Sulut bertempat di Aula Sam Ratulangi. Kamis (30/4/2020)

Kajati Sulawesi Utara Andi Muh Iqbal Arief mengatakan, agar semua Kajari di Sulawesi Utara untuk mengawasi anggaran Covid-19.

“Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar memantau perkembangan situasi daerah, sehubungan dengan pelaksanaan keadaan darurat Covid-19. Termasuk perkembangan pendampingan anggaran refocusing Covid-19 dan pelaksanaan tugas penegakan hukum di daerah masing-masing,” ujarnya

Baca Juga  Albina Dita Prawitaningsih Jabat Kajati Sulut

Isi instruksinya, optimalisasi pelaksanaan pendampingan refocusing kegiatan dan realokasi anggaraan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Related Post : Sebanyak 20 Pegawai Kejati Sulut Lakukan Rapid Test

Related Post : Peduli Jurnalis, Kajati Sulut Berikan Bantuan Sembako dan Masker

Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN (Jamdatun) dalam proses ini melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP), BPKP, Bidang Polhukam PMK, bersama Sesjamdatun, para Direktur di Jamdatun, Kapuspenkum dan Kapusdaskrimti serta para kasubdit di Lingkungan Jamdatun.

Penjelasan Jamdatun Ferry Wibisono, in house training itu untuk memberi pengarahan kepada para Jaksa dalam mendampingi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga  Demokrat Minut Buka Pendaftaran Balonbup Hanya Sehari

Hal ini dikaitkan dengan kebijakan pemerintah yang dituangkan dalam instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi anggaran serta pengadaan barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Diungkapkan lagi, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sulut dapat berperan aktif dalam proses pelaksanaan Inpres Nomor 4 Tahun 2020, yakni dengan mendampingi proses refocusing kegiatan dan realokasi anggaran dalam rangka percepatan penanganan pandemic Covid-19.

“Sepanjang masalah hukumnya saja dengan proses kegiatan pendampingan hukum (Legal assistance)”. Terkait itu Jamdatun lanjutnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/G/Gs.2/04/2020 tentang Pedoman Pendampingan Hukum Keperdataan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

(Visited 33 times, 1 visits today)

Komentar