Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Amankan Korupsi Tambang Rp.15.570.446

Sulut Times, Manado : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeylohy, S.H.,M.H,
bahwa untuk penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi khususnya untuk wilayah pertambangan.

Kini ada uang Rp.15.040.570.446, Lima belas Miliar Empat Pulu Juta Lima Ratus Tuju Pulu Ribu Empat Ratus Empat Pulu Enam Rupiah.

Manado (22/7/2026).

Lanjut Uang tersebut telah diterima dari PT Hakian yang kami dilakukan
Proses Penyidikan terhadap mereka terutama pada saat melakukan aktivitas di wilayah Minahasa Tenggara, Ratatotok.

Jadi Penyelidikan perkara tindak Pidana Korupsi, yang saya sebutkan untuk ditetapkan tersangka sementara 3 dengan panggilan paksa yaitu : Tersangka atas nama BT yang bersangkutan mantan ESDM kemudian BG Direktur PT. HWR dan KJ Manager Produksi PT.HWR Warga China.

Baca Juga  Polresta Manado Luncurkan Program Inovasi Sibulan : Sikat Pemabuk Jalanan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi maupun keterangan Ahli, surat antara lain kita memeriksa 40 orang saksi-saksi dan 2 orang saksi Ahli,” Serta penggeledahan PT.HWR dan Dinas ESDM dan Penggeledahan toko-toko Emas diwilaya Manado dan Kota-kotamobagu.

Dan sampai saat ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah berhasil telah mengamankan Keuangan Negara yang suda saya sebutkan.

Kasus ini masih bergulir terus, sesuai dengan penggalian-2 yang dilakukan dan saya perintahkan semua penyidik, siapapun yang terlibat dan upaya apapun yang bisa kita selamatkan dari kekayaan alam Kita, serta lakukan hal yang maksimal dan pertanggung jawabkan kepada masyarakat.

Dan penetapan tersangka kasus ini masih bisa bertambah, kata Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeylohy.

Baca Juga  Jasa Raharja Sulut Melaksanakan Penanaman Ribuan Bibit Tanaman Kayu dan Buah

Dapat saya jelaskan, kurang lebih ada konsesi 100 hektar.

Juga uang yang ada dihadapan kita itu Rp.15.040.570.446 itu baru dari 32 hektar dan 32 hektar inipun masi periode tahun 2022 sampai 2025.

Lanjut Kejati, bahwa : sementara Pertambangan tersebut suda di Export dan suda di Exploitasi Produksi kurang lebih dari tahun 2013 sampai Tahun 2026 dan suda berganti-ganti pemilik dan hal ini tentu kita akan kejar terus,tegas Jacob Hendrik Pattipeylohy selaku kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dan ini menjadi satu kesimpulan baru 32 hektar dari potensi dari 100 hektar untuk satu Perusahaan dan ada 35 Perusahaan, inipun kita teliti lebih lanjut dan dari 35 Perusahaan itu data yang dipegang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca Juga  Penyidik Polres Bitung Diduga Rekayasa Penyelidikan Perkara Martha Wulur Pemilik Tanah

Bahwa : kurang lebih lokasi Tambang di Sulawesi Utara ada 46 Ribu Hektar yang ada, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeylohy, yang sudah ter-export dan Exploitasi.

Dari 100 hektar baru 32 hektar didapat hasil kerugian Negara, juga ada perhitungan dari tahun-tahun sebelumnya dari Pengelola Sebelumnya itu ada dan ini lagi kami kerja, jika tersangka tak tertangkap suda tentu kami Ambil Hartanya, tutup Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeylohy.

             ((Jack Latjandu))

(Visited 17 times, 17 visits today)

Posting Terkait

Baca Juga

Komentar