Sulut Times, Talaud : Perubahan terhadap APBD dan APBDes tahun 2020 dalam rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud memberi peringatan keras kepada para pengguna anggaran agar berhati – hati dalam menggunakan anggaran negara yang diperuntukkan untuk penanganan wabah tersebut.
“Terkait revisi APBD Kabupaten Kepulauan Talaud, diikuti dengan perubahan APBDesa, dalam rangka Percepatan penanganan Covid-19, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, akan tetap melakukan pengawasan, agar setiap bantuan dapat tepat sasaran,” ungkap Kajari Kepulauan Talaud, Agustiawan Umar, SH melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, David Adrianto, SH (Sabtu, 18/04/2020).
Dijelaskan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 tanggal 20 Maret Tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, Jaksa sebagai pengacara negara, turut mendukung pemerintah untuk Percepatan penanganan Covid 19 yang semakin meluas saat ini.
Adrianto menambahkan, dalam rangka Revisi APBD Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2020 atas kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk langkah – langkah pencegahan Penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Talaud, pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud akan terus melakukan Pendampingan dan pemantauan serta pengawasan.
“Jadi intinya Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane akan terus melakukan pengawasan, Pendampingan hukum dan pencegahan agar dana yang akan digunakan tepat sasaran. Dan untuk Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat, kami akan tetap mengawasi agar tidak di salah gunakan,” tegas Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud itu.
Komentar