
Sulut Times, Jakarta: Kemendagri tengah mempersiapkan Surat Edaran (SE) terkait penataan Desa sehubungn dengan kasus Desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang cacat hukum. Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Pembangunan Desa Kemendagri, Nata Irawan saat konferensi pers di operational room gedung B Kemendagri, Selasa (18/10/2019).
“Telah dipersiapkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk melakukan penataan ulang secara menyeluruh terhadap Desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa khususnya pasal 116 ayat (2) dan (3) beserta penjelasannya,” kata Nata.
Nata Irawan juga meminta Kepala Daerah untuk menginventarisir desa-desa yang terdapat di wilayahnya dalam rangka mempersiapkan sebelum dikeluarkannya SE tersebut.
“Kepada para Bupati maupun kepala daerah lainnya, kami minta untuk segera mempersiapkan dan mendata kembali desa-desa yang ada di wilayahnya, dipersiapkan betul sebelum SE dikelurakan. Rekomendasi terkait persoalan yang timbul saat ini, Mendagri, dan kami selaku Direktorat Jenderal teknis menyiapkan edaran. Khusus untuk Konawe, bahwa Perda tersebut harus dilakukan evaluasi kemudian baru kita pastikan sehingga betul-betul sah sesuai Per Undang-Undangan,” ujarnya.
Ditekanakan pula akan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota serta Kecamatan juga dilakukan terutama yang diberi tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Kemudian harus dilakukan penguatan APIP terutama yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” imbuhnya.
Lebih penting lagi, peningkatan kapasitas SDM Aparatur Desa secara khusus terus menerus dilakukan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang didukung oleh penetapan teknologi informasi serta sarana dan prasarana Desa yang memadai.
Sumber: Kemendagri
Komentar