Kemenkum Sulut Berhasil Legalkan 1.839 Koperasi Merah Putih, Dorong Merek Kolektif

​MANADO, Sulut Times – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Utara mencatat pencapaian signifikan dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Sebanyak 1.839 Koperasi Merah Putih (KMP) kini resmi memiliki status badan hukum yang sah.

​Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Hendrik Pagiling, menegaskan bahwa pihaknya terlibat aktif sejak awal proses administrasi, mulai dari pembuatan akta notaris hingga pengesahan badan hukum.

​”Kami sudah menuntaskan legalitas bagi 1.839 KMP. Angka ini sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan yang ada di Sulawesi Utara,” ujar Hendrik kepada media (Rabu,18/02/26)

​Dengan status badan hukum yang sudah sah, Hendrik berharap operasional koperasi di setiap desa dan kelurahan bisa berjalan lebih maksimal. Tidak berhenti di situ, Kemenkumham Sulut kini mulai membidik potensi merek kolektif bagi setiap KMP.

Baca Juga  Pemkab Talaud Pastikan Koperasi Merah Putih Berjalan dengan Baik

​”Setiap desa pasti punya produk unggulan atau karya khas. Kami mendorong setiap KMP untuk segera mendaftarkan merek kolektif mereka,” tambahnya.

​Menurut Hendrik, langkah pendaftaran merek ini sangat krusial agar produk lokal memiliki nilai komersial yang lebih tinggi dan daya saing yang kuat.

​”Jika kita komersialkan dengan perlindungan hukum yang tepat, produk-produk desa ini akan menjadi daya dorong ekonomi yang luar biasa bagi warga setempat,” pungkasnya.

(Visited 57 times, 1 visits today)

Komentar