Sulut Times, Jakarta : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengumumkan progres perampingan pejabat administrator (eselon III) dan pejabat pengawas (eselon IV) di kementerian yang dipimpinnya. Kementerian PANRB sudah memulai proses perampingan ini dengan mengalihkan 141 pejabat struktural ke fungsional.
Perampingan birokrasi tersebut adalah implementasi dari arahan Presiden RI Joko Widodo.
“Bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden terkait penyederhanaan birokrasi, Kementerian PANRB sudah memulai proses dengan mengalihkan 52 pejabat administrator ke jabatan fungsional ahli madya dan 89 pejabat pengawas ke jabatan fungsional ahli muda,” ungkap Menteri Tjahjo, dalam acara Malam Anugerah ASN 2019, Jakarta, Senin (02/12/2019).
Menteri Tjahjo mengatakan, proses perampingan birokrasi di Kementerian PANRB akan dilaporkan kepada presiden. Ia berharap langkah ini juga segera dilakukan oleh kementerian/lembaga lain. Meski begitu, Kementerian PANRB menerima masukan dari instansi lain, mengingat ada beberapa jabatan eselon III dan IV yang tidak bisa dialihkan menjadi jabatan fungsional.
Bagi pemerintah daerah, perampingan birokrasi ini berguna untuk percepatan pelayanan. Menteri Tjahjo mengungkapkan, dengan perampingan birokrasi, presiden ingin mempercepat pelayanan di daerah. Pelayanan yang cepat tentu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Alur birokrasi yang singkat, selain mempermudah masyarakat, tentu akan mempermudah proses perizinan dan investasi di berbagai daerah. Iklim investasi yang baik, akan berpengaruh dengan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. “Membantu peningkatan pelayanan masyarakat, semakin cepat, semakin profesional,” imbuh Menteri Tjahjo.
Struktural dua level ini, menurut Menteri Tjahjo, telah berhasil diterapkan oleh Singapura dan Korea Selatan. Mencontoh dua negara maju itu, Presiden Joko Widodo mendorong instansi pemerintah agar membangun tata kelola birokrasi pemerintah yang semakin efektif, semakin efisien, serta mengoptimalkan pendayagunaan aparatur pemerintah.
Kementerian PANRB menargetkan proses transformasi jabatan struktural eselon III, IV, dan V ke jabatan fungsional berdasarkan hasil pemetaan paling lambat minggu keempat Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, serta para Wali Kota dan Bupati tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.
Sementara di Kementerian PANRB, proses perampingan tersebut dilaksanakan dalam waktu satu bulan. Dibawah eselon I dan II, adalah tenaga fungsional profesional yang mampu melaksanakan tugas fungsinya dengan cepat.
Menteri Tjahjo mengingatkan kembali bahwa hasil identifikasi dan pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, IV, dan V di seluruh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB paling lambat minggu keempat Desember 2019.
Sumber : Kemenpanrb
Komentar