Sulut Times, Manado : Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut panggil dosen UKIT Tomohon Pdt Meiva Salindeho terkait polemik penyelenggaraan pendidikan di YPTK UKIT, Selasa (05/11/2024).
Usai diperiksa di ruang penyidik Polda Sulut, dosen UKIT Tomohon Pdt Meiva Salindeho mengaku sebagai penyelenggara UKIT YPTK ingin mendapatkan kepastian hukum .
” Kami melaporkan bahwa kami menyelenggarakan pendidikan berdasarkan keputusan Inkrah MA, yang kemudian keputusan tersebut hanya dibatalkan oleh SK 220 oleh Kemendikbud,” beber Meiva.
Dia mempertanyakan ketika kekuatan hukum Inkrah MA harus dibatalkan oleh SK 220 Kemendikbud tersebut.
“Kami dari YPTK tidak pernah menciptakan dualisme kepemimpinan tetapi itu terjadi oleh pihak-pihak lain,” ungkapnya.
Kata dia, pihaknya tetap konsisten melaksanakan keputusan negara yaitu putusan MA dimana pelaksana pendidikan tinggi adalah YPTK UKIT.
“Penyidik meminta kami untuk menyampaikan data-data yang nantinya proses hukum yang bekerja,” jelasnya.
Meiva berharap, apapun keputusannya, dirinya sebagai pendeta GMIM tetap berharap kiranya kebenaran sebagai sesuatu yang akan kita buat dengan sebaik-baiknya.
“Supaya mahasiswa tidak dirugikan,” tegasnya.
Dia juga membeberkan, ada seorang dosen yang sudah 37 tahun mengajar, tiba-tiba data kepegawaiannya hilang bahkan masih banyak dosen-dosen lainnya mengalami hal serupa karena kasus ini.
“Jangan sampai ribuan mahasiswa bakal menjadi korban atas kasus ini,” tandas Meiva.
((jlm/St)).
Komentar