Komisi I DPRD Sulut Minta Pemerintah Berkoordinasi dengan Pihak Mako Brimob Polda Sulut

Sulut Times, Manado : Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Satu (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Selasa (19/12/2023).

Dalam rapat dengar pendapat (rdp) mendengar langsung apa yang menjadi tuntutan warga masyarakat Petani Desa Kalasey dua.

Juga turut hadir, Lynda Wantania Sekretaris Daerah (Sekda) didampingi Asisten Administrasi Pemerintahan Vicky Tanor, mewakili Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Camat Kecamatan Mandolang, Reyly Yurike Pinasang, sekaligus pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa Kalasey dua Kabupaten Minahasa.

Mewakili Pemerintah Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Kepala Biro Hukum, Dr. Flora Krisen, SH,MH.

Pada intinya Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap memperhatikan atas keluhan aspirasi masyarakat Desa Kalasey dua.

Rapat dengar pendapat rdp sempat ditunda 30 menit karena warga masyarakat Petani memprotes yang disampaikan oleh pihak Pemerintah Desa Kalasey dua.

Ketua Komisi Satu, Raski A. Mokodompit, SH, mempertanyakan kapan Sertifikat diselesaikan 49 orang warga masyarakat Petani Desa Kalasey dua kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, ucap Mokodompit pada rapat dengar pendapat (rdp).

Hal tersebut harus dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak dinas terkait agar cepat diselesaikan janganlah berlarut-larut, singkat Raski.

Lanjut Raski termasuk tujuh (7) orang warga yang belum mendapat ganti rugi lahan kebun dari Mako Brimob, Polda Sulut.

Tiga (3) orang warga juga belum mendapat ganti rugi lahan kebun Pembangunan Rumah Sakit Ratumbuisang.

Total 18 orang yang belum terbayarkan ganti rugi, data dari warga petani Desa Kalasey, dua tegas Refly, Satria Pangkey cs di rdp.

Tetapi data dari Pemerintah Kecamatan Mandolang Reyly Yurike Pinasang, selaku Camat dan atau juga Plt Kepala Desa Kalasey dua bahwa yang belum mendapat ganti rugi lahan kebun berjumlah 16 orang disampaikan dalam rapat dengar pendapat (rdp) dengan Komisi Satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Agar Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara harus berkoodinasi dengan pihak Brimob Polda Sulut dan pihak Rumah Sakit Ratumbuisang tentang pembayaran ganti rugi lahan kebun dari warga masyarakat Petani Desa Kalasey dua, tegas Raski A. Mokodompit.

(jack lm/St).

(Visited 257 times, 1 visits today)

Komentar