Sulut Times, Manado : Komandan Lanud Sam Ratulangi Kolonel Pnb Johnny Sumaryana., S.E melaksanakan tatap muka dengan komunitas paralayang di Sulawesi Utara dalam rangka sosialisasi tentang aturan paralayang khususnya untuk kegiatan tandem paralayang di Sulawesi Utara, Senin (25/11).
Kegiatan ini bertujuan agar seluruh operator penggiat paralayang dapat mengerti dan memahami tentang peraturan paralayang khususnya kegiatan tandem paralayang.
Dalam ceramahnya yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut, Komandan Lanud Sam Ratulangi, Kolonel Pnb Johnny Sumaryana S.E., mengatakan bahwa olahraga Paralayang di Sulawesi utara telah mengalami perkembangan yang luar biasa tidak hanya dari sisi peminat tetapi juga dari sisi pelaku serta jumlah lokasi kegiatan paralayang, yang semakin berkembang.
Dibeberapa lokasi penerbangan paralayang telah terjadi banyak penerbangan tandem paralayang yang belum memiliki lisensi penerbangan tandem dan bila terjadi kecelakaan tidak dapat dipertanggung jawabkan menyangkut nama baik organisasi FASI dan olahraga dirgantara pada umumnya.
Federasi Aerosport Indonesia ( FASI) bidang paralayang telah memiliki aturan untuk mengantisipasi hal ini termasuk aturan bagi pelaku paralayang yang telah diberlakukan sejak Tahun 1995.
Seluruh aturan yang dibuat telah melalui beberapa kali penyempurnaan dan juga telah menjadi sebuah aturan yang mengikat bagi seluruh penerbang paralayang di Indonesia.
Aturan mengenai tingkatan penerbang telah disusun dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan terbang termasuk untuk giat tandem paralayang.
Khusus untuk tandem paralayang setiap penerbangnya (pilot ) sudah harus memenuhi syarat yang diatur dalam ranting system tandem.
Bagi pilot paralayang yang belum memiliki lisensi tandem tidak dibenarkan melakukan giat tandem paralayang, termasuk membawa wisatawan karena hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang di sepakati (SOP).
Lebih lanjut Danlanud mengatakan, bagi pengurus paralayang diseluruh Indonesia khususnya di Sulawesi Utara, diharapkan melakukan pengawasan atas hal ini sehingga aturan organisasi dapat dijalankan dan keselamatan penerbangan paralayang dapat terus di pertahankan.
Pengurus paralayang juga dapat menunjuk 1 orang sebagai pengawas keamanan terbang / Safety officer, hal ini selain untuk pengawas keamanan terbang juga termasuk untuk melakukan pengawasan terhadap tegaknya aturan bagi kegiatan tandem paralayang.
Sedangkan bagi pemilik atau pengelola lokasi terbang paralayang khususnya yang memfasilitasi tandem paralayang diperkenankan untuk melarang pilot paralayang yang belum memiliki lisensi tandem untuk melakukan tandem paralayang.
Kedepan setiap pilot tandem paralayang yang diperkenankan melakukan tandem haruslah memiliki sertifikat profesi tandem dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai hukum positif Republik Indonesia, demikian ungkap Danlanud.
Kegiatan tatap muka ini di ikuti oleh beberapa pengurus dan anggota klub paralayang di Sulut antara lain, dari Kawanua Paralayang Club, Flying gear Paralayang Club, Poenix Paralayang Club, serta beberapa organisasi paralayang baru yang berada di Sulut.
Dalam tatap muka tersebut para peserta nampak antusias mencermati dan menyimak penjelasan yang diberikan oleh Danlanud.
Dalam forum tanya jawab, beberapa anggota komunitas paralayang bersemangat menanggapi maupun menanyakan tentang materi yang disampaikan.
Ada yang menanyakan tentang bagaimana lisensi paralayang sebagai sport (olaraga dibawah FASI), dan paralayang sebagai profesi, serta ada juga yang mengusulkan percepatan pengurusan lisensi dari PL II ke lisensi tandem,mengingat kurangnya lisensi tandem penerbang paralayang di Sulut.
Semua pertanyaan dan usul dapat dijawab oleh Danlanud dengan memuaskan.
Turut hadir pada acara tatap muka tersebut para kepala Dinas dan pejabat Lanud Sam Ratulangi, pimpinan Club paralayang serta anggota komunitas paralayang Sulut. (Pen Lanudsri)
Komentar