Korban Mafia Tanah Martha Wulur Lapor Balik PT Phatemang Dok Yard ke-Polda Sulawesi Utara

Sulut Times, Manado : Herling Walangitan SH.,MH mendampingi Keluarga Wulur melapor di Polda Sulawesi Utara, Rabu (19/2/2025).

Kuasa hukum,” dari korban mafia tanah telah bertemu Irwasda Polda Sulut Kombes Pol Bayu/Bersama dengan Keluarga besar Wulur.

Herling Walangitan SH.,MH, wahwa kedatangan kami di Polda Sulut mengenai laporan pemalsuan dokumen tanah oleh PT Phatemang Dok Yard,” atas tanah dari Keluarga besar Wulur//

Herling Walangitan SH.,MH dalam hal ini oleh PT Phatemang Dok Yard telah melaporkan Klin kami Martha Wulur ke-Polres Kota Bitung melalui kuasa hukum mereka dengan Nomor Laporan Perkara LP 410, Martha Wulur sebagai terlapor, menjadi tersangka.

Herling Walangitan SH.,MH/kuasa hukum korban Mafia Tanah Martha Wulur bahwa ,” Sesuai pasal 385: penyerobotan tanah, 406 : perusakan, 368: pemerasan, tidak memenuhi unsur dan tidak memenuhi 2 alat bukti kemudian seenaknya di ganti oleh penyidik Polres Kota Bitung menjadi pasal 167, dengan cara merekayasa administrasi penyelidikan dan penyidikan dan penerbitan SPDp melanggar Peraturan kapolri no 6 2019 tentang penyelidikan tindak pidana pasal 13 dan 14.
SpDp harus berdasarkan laporan polisi.

Baca Juga  Heboh Batu Bara, Peneliti Universitas Pertamina Ajukan Alternatif Solusi Panas Bumi

Rekayasa lain nya tentang TKP adalah bukan delik aduan yang dapat di laporkan oleh PT Phatemang Dock Yard ,” tegas Herling Walangitan SH., MH kuasa hukum korban Mafia Tanah Martha Wulur.

Dan terlapor Martha Wulur, adalah sebagai pemilik tanah Pasini yang sah, jelas Herling Walangitan SH.”MH.

Tetapi laporan kami terhadap PT Phatemang Dok Yard,” telah dihentikan oleh Polres Kota Bitung, dengan alasan Badan Hukum tidak bisa di Pidana, ucap Herling ke-media ini.

Herling Walangitan SH.,MH,” bahwa Keluarga besar Wulur, mempunyai tanah Adat Pasini sejak tahun 1923 dan tanah Pasini telah dilindungi dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria dimana pasal 2 dijelaskan bahwa tanah Adat Pasini adalah menjadi HAK MILIK setelah berlakunya UU nomor 5 tahun 1960,”sebagai mana ditutup pada pasal 20 adalah hak yang dikuasai (SECARA TURUN TEMURUN) dan saat ini suda dirampas oleh Mafia Tanah,” bekerja sama dengan Kepala BPN Kota Bitung menerbitkan Sertifikat dengan memalsukan data fisik.

Baca Juga  Hasil Operasi Samrat 2024 di Dominasi Pelanggar Roda Dua, Kasat Lantas : Perhatikan Keamanan dan Keselamatan Berlalu Lintas

Dan kami suda melakukan rapat dengar pendapat RDP dengan DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan diakui tanah tersebut adalah milik dari
(KELUARGA WULUR)

Atas dasar pokok-pokok perkara ini sehingga kami melaporkan Ke-Polda Sulawesi Utara.

(([email protected]/St)).





(Visited 166 times, 1 visits today)

Komentar

Berita terkait