Sulut Times, MINSEL – Pemeintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) dibawah Kepemimpinan Bupati Franky Donny Wongkar, SH (FDW) terus berupaya dalam penanganan Stunting di Kabupaten Minsel, hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Kunjungan Kerja (Kunker) oleh Bupati Minsel FDW di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI, bertempat di Kantor BKKBN RI, Jakarta pada Kamis (06/06/2024).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Minsel FDW turut didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Minsel Meity Tumbuan, S.Pd., M.Si bersama jajaran.
Kunjungan Bupati FDW di BKKBN RI untuk melakukan konsultasi dan membahas beberapa hal, dan salah satu poin penting yang menjadi tujuan konsultasi kali ini adalah percepatan penanganan stunting di Kabupaten Minsel.
Kunker orang nomor satu di Pemkab Minsel tersebut mendapatkan respon positif dari BKKBN RI, dan pada kesempatan tersebut langsung diterima oleh Deputi Bidang Pengendalian Penduduk BKKBN RI Dr. Bonivasius Prasetya Ichtiarto, S.Si, M.Eng, Sekretaris Program Manajer Stunting Nasional juga sebagai Ketua Praktisi Ahli Bonus Demografi Indonesia dan Ketua Stunting Indonesia Sudibyo Alimusu, Penyuluh KB Ahli Utama Direktorat Bina Penggerakan Lini Lapangan BKKBN RI Drg. Widwiono, M.Kes, Plt. Direktur Advokasi dan Hubungan Antar Lembaga Nikem Akhirini S.Sos, M.Kom, bersama jajaran dan Ketua Pokja Dalduk Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ignasius Worung, SE, M.Si.
Adapun percepatan penurunan Stunting yang dilakukan belum lama ini di Kabupaten Minsel pada tanggal 1 Juni 2024, Pemkab Minsel melaksanakan upacara bendera memperingati hari lahir Pancasila juga dirangkaikan dengan adanya Launching “Gerakan Nasional Intervensi Stunting di Kabupaten Minsel”. Kegiatan ini merupakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di seluruh Indonesia pada bulan Juni 2024, yang didasarkan pada surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/b/716/2024, tentang pelaksanaan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting dan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.5.3/3161/bangda, tentang hal pelaksanaan kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah. (Jovan/*)
Komentar