TONDANO, Sulut Times – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia dan Remisi Dasawarsa, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano memberikan remisi kepada ratusan narapidana. Total, 367 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan 389 narapidana menerima Remisi Dasawarsa.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Akhmad Sobirin Soleh, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi bagi narapidana yang sudah menunjukkan perubahan perilaku positif.
“Selamat kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya ingatkan agar saudara bisa menunjukkan perilaku yang baik di tengah masyarakat,” kata Akhmad.
Secara rinci, satu narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan tujuh narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa II, yang berarti mereka langsung bebas.
Rincian Penerima Remisi
Dari 367 penerima Remisi Umum, 366 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan dengan rincian sebagai berikut:
Remisi 1 bulan: 70 narapidana
Remisi 2 bulan: 66 narapidana
Remisi 3 bulan: 63 narapidana
Remisi 4 bulan: 77 narapidana
Remisi 5 bulan: 63 narapidana
Remisi 6 bulan: 17 narapidana
Langsung bebas (RU II): 1 narapidana
Sementara itu, dari 389 narapidana penerima Remisi Dasawarsa, 382 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan dan tujuh narapidana langsung bebas (RD II). Besaran remisi yang diberikan bervariasi dari 3 hari hingga 90 hari.
Akhmad menambahkan, remisi diberikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Narapidana yang menerima remisi harus memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti sudah menjalani hukuman minimal 6 bulan, tidak terdaftar dalam pelanggaran berat, dan aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.































Komentar