Bitung, SULUTTIMES.COM — Bantuan yang dimaksud lanjutan pabrik es dan Cold Storage dari Kelurahan Batuputih, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Adri Mewengkang SE.Msi angkat bicara dengan pemanggilan Ketua DPK PKP kota Bitung Nabsar Badoa, untuk memberi keterangan di Kejaksaan Negeri Bitung pada Jumat 7 Januari 2022 yang lalu. Awak media meminta keterangan di kediamannya, Senin (17/01/2022).
Berdasarkan keterangan dari mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung, Adri Mewengkang SE.Msi memberikan keterangan kepada awak media dirinya mengatakan.
“Barang itu adalah aset perindustrian, oleh karena tidak digunakan maka barang tersebut dipindah tangankan dari Ano Kansil ke Nabsar Badoa sampai dikelolanya, dan itu sebenarnya adalah perusahan dari Almh mantan Walikota Milton Kansil dan di nakodai oleh Ano Kansil, atas persetujuan saya dipindah tangankan karena barang itu sudah tidak di fungsikan, maka dari itu saya ditegur oleh pemerintah pusat agar dapat difungsikan, “beber Mewengkang.
Memang persoalan ini awalnya saat bantuan dari Pemerintah Pusat kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bitung ditahun 2005 berupa mesin pembuat es balok dan Cold storage berikut mesin Genset yang dikelola oleh kelompok warga Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu di tahun 2005 rusak dan tidak bisa dikelola lagi.
Kata mantan Kadis, “Pabrik es kalau sudah pernah dikelola setelah berhenti itu akan rusak apa lagi pekerjaannya kan pakai garam akan hancur, jadi yang diambil Nabsar Badoa adalah barang yang masih boleh difungsikan berupa Cold storage dan mesin lainnya, “tutur Mewengkang yang adalah mantan Kadis Disperindag.
Tambahnya lagi, “Setahu saya tidak ada transaksi jual beli dalam pemindah tangankan, dan keliru kalau ada transaksi jual beli apa lagi saya yang menyaksikan dan saya tanya kalau Nabsar siap dia katakan siap, maka dibuatlah pernyataan untuk siap mengelola, “katanya.
Mewengkang mantan Kadis mengatakan, “Kalau dikatakan Nabsar korupsi saya menyatakan menurut pandangan saya itu tidak ada, dan terus terang saya melihat ini memang ada later blakang politik tapi sulit atau susah dibuktikan, “umbar Mewengkang.
Saya bukan bela Nabsar ya namun dalam hal ini saya tidak mau berdusta karena setahu saya tidak ada transaksi jual beli, walaupun Nabsar mengeluarkan biaya pembongkaran dan angkutan karena memakai tenaga orang itukan harus bayar, sekali lagi tidak ada transaksi dalam pemindah tangankan,”tegasnya.
Waktu itu perintah atasan saya Almh Milton Kansil maka saya harus loyal kepada atasan saya ketika pertama kali Almh katakan kasih ke orang saya Ano maka saya harus iakan karena itu adalah atasan saya dan itu bukan barang curian, “sebutnya.
Kapan mau dipanggil Kejaksaan saya siap, tidak masalah saya apa yang saya takuti tidak ada kesalahan terkait itu. Karena saya sebagai kepala Dinas waktu itu saya menyaksikan pemberian tersebut dan wajar saya saksikan dan setelah Nabsar selesai buat saya langsung melihat bahwa barangnya ada, “terang Mewengkang.
Kejaksaan itu tidak buta tidak mungkin mereka memanggil lantas tidak ada bukti seketika mau di jadikan tersangka, walau saya sudah seperti ini saya tidak gentar walau saya mau dipanggil, “tutupnya.
Fm***


























Komentar