Masyarakat Tetap Antusias Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Suluttimes, Manado: Walaupun beredarnya rumor dan telah viral di media sosial dengan adanya kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor, tak mengurangi tekad membayar kewajiban oleh masyarakat.

Hal ini terpantau selama 3 hari di awal tahun 2026 ini, dimana, masyarakat tetap melakukan kewajibannya sebagai warga negara dan pemilik Kendaraan Bermotor di Samsat Manado.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, belum lama ini telah menginstruksikan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak membebani masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibuat Surat Keputusan Gubernur yang sama dengan tahun 2025, walaupun tanpa edaran dari Menteri Dalam Negeri.

Penjelasan lebih language disampaikan Kepala Bapenda Sulut, June Silangen bahwa usulan keringanan sementara berproses di tahun 2026.
“Pak Gubernur menginstruksikan agar pajak tidak membebani masyarakat, sehingga perlu juga dibuat SK yang sama dengan Tahun 2025,” katanya.

Baca Juga  Amazing!!! Bupati CEP Mandi dan Joget bersama 500an Orang di Pantai Amurang


Dengan demikian, masyarakat Sulawesi Utara tidak perlu khawatir tentang kenaikan pajak kendaraan bermotor di tahun 2026. “Tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor sepanjang tahun 2026,” tandas Silangen.

Untuk diketahui, selama UU 1 Tahun 2022 tentang HKPD tidak dilakukan penyesuaian atas opsen pajak, maka setiap tahun perlu disiapkan lagi regulasi baru agar pajak tidak mengalami kenaikan.

Masyarakat Sulawesi Utara dapat memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor ini untuk mengurangi beban biaya hidup. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Sulawesi Utara dapat menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor ini,”tambahnya.

(Visited 59 times, 1 visits today)

Komentar