Suluttimes.com, AIRMADIDI – Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Waldi Mokodompit menegaskan jika ada unsur kesengajaan mengubah atau penambahan surat suara di luar ketentuan dapat dikenakan pidana.
“Mengubah surat suara yang dicetak dalam penyelenggaran Pilkada tahun 2024 bisa dikenakkan Pidana,” terang Mokodompit, Selasa (05/11/24).
Dia menjabarkan ketentuan UU No. 1/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir UU No. 6/2020.
(1) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah DPT, dengan tambahan cadangan sekira 2,5% dari jumlah pemilih tetap. Notabene Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
(3) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud ayat(2) ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 2.000 (dua ribu) surat suara untuk pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
Mokodompit melanjutkan, sesuai Pasal 190A Penyelenggara Pemilihan, atau perusahaan yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum merubah jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih tetap ditambah dengan 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dengan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah)
“Harus memastikan proses pemilu berjalan jujur dan bersih. Jangan bermain-main dengan pencetakan surat suara,” timpal Mokodompit. (dw/st)


























Komentar