Merajarelanya Mafia Tanah Sehingga Mengakibatkan Pemilik Tanah Jadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Bitung Sulut

Sulut Times, Bitung : Sidang Kasus Perkara Pidana nomor : 56 dengan terdakwa atas nama Martha Wulur, di Pengadilan Negeri Bitung Sulawesi Utara.

Bitung 12 Agustus 2025 keterangan pers Kuasa Hukum Martha Wulur, Herling Walangitan SH.,MH.
Sidang ke-7 dengan agenda Pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kota Bitung.

Justisi Wagiu, Jaksa Penuntut Umum JPU  hadirkan saksi, Muhammad Lutfiadi dari BPN Provinsi Sulawesi Utara.

Herling Walangitan SH.,MH selaku kuasa Hukum Martha Wulur, dalam
keterangan pers bahwa :

“Sesuai dengan rencana pada sidang ke-7 Selasa 12 Agustus 2025 Jaksa menghadirkan saksi AHLI tetapi ..!!!kenyataannya dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum JPU tidak berhasil menghadirkan saksi AHLI.

Baca Juga  Metode HVSR, Solusi Mahasiswa UPER untuk Wilayah Rawan Gempa

Herling Walangitan SH.,MH.”Justru Jaksa menghadirkan petugas BPN Provinsi Sulawesi Utara yang mengaku sebagai Analisis Hukum Pertanahan.

Tetapi ditanya tentang Hukum pertanahan justru ia tidak tahu, dan keterangannya itu tidak benar, juga keterangannya itu tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,kata Herling Walangitan SH.,MH.

Herling Walangitan SH.,MH,” keterangan saksi tersebut malah membingungkan Jaksa Penuntut Umum JPU.

Dan memang sejak awal mulai penyelidikan dan penyidikan ditingkat Polres Bitung  itu sudah direkayasa dengan keterangan palsu.

Selanjutnya berkas perkara administrasinya hasil penyidikan dari Polres  dilimpahkan ke-Penuntut Umum dan Penuntut Umum lakukan Dakwaan di Pengadilan turut serta melakukan tindak Pidana Pemalsuan, karna apa keterangannya itu keterangan-keterangan palsu, tegas kuasa Hukum Martha Wulur,” Herling Walangitan SH.,MH.

Baca Juga  Bupati Wongkar Hadiri Lepas Sambut Komandan Kodim 1302 Minahasa

Perkara ini malah menguatkan Esepsi dari kuasa Hukum, Martha Wulur, pungkasnya.

Semua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dari pihak PT.Pathemang Dock Yard memberikan kesaksian berbelit-belit, pungkasnya.

Bahwa keluarga besar Wulur telah menguasai tanah ADAT PASINI sejak tanggal 18 April Tahun 1923.

Maka Keluarga Besar Wulur adalah pemilik yang sah atas Opjek Tanah Adat dan terdaftar dalam Register no.420,Folio.140.N:o kode 71.03.72.1016 Kelurahan  Aertembaga Kota Bitung Sulawesi Utara.

Dan tanah tersebut secara Hukum menurut pasal 2 rumawi ayat 1 Undang-undang nomor 5  tahun 1960 menjadi tanah milik, jelasnya.

Sidang ke-7 perkara Pidana nomor 56 dipimpin oleh ketua majelis Hakim Christy Leatemia SH, Hakim anggota Christian Yoseph SH., dan Jubaida SH.

Baca Juga  Patroli Perintis Presisi Polresta Manado Cegah Kegiatan Miras di Singkil Satu

        ((Jackson Latjandu)).

(Visited 14 times, 1 visits today)

Komentar