Minut Tuan Rumah Sosialisasi Kebijakan/Regulasi Pemilu 2024

Suluttimes.com, AIRMADIDI – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah berlangsung. Kali ini, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dijadikan tempat sosialisasi kebijakan/regulasi Pemilu 2024 oleh KPU Sulut.

Sosialisasi ini dilaksanakan di RM KNT jalan Soekarno, Rabu (02/11/22) dihadiri Komisioner KPU Sulut Meidy Tinangon SSi MSi, Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit SSTP SH, Kabag Wasidik Ditreskrim Polda Sulut, AKBP DR Drs Servi Bahusame MA, Asisten Intel Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH, dan dipandu Kabag teknis dan Hikmah KPU Sulut Charles Worotjikan.

Turut hadir Ketua KPUD Minut Hendra Lumanauw MA, anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar SH, LL.M, M.Kn, unsur pemerintahan Minut, aparat hukum, ormas dan media.

Baca Juga  Ditkrimsus Polda Buru Perusahaan Besar Pemasok Sianida di Sulut

Sekertaris KPU Sulut notabene Ketua Panitia Lucky Mayanto MM saat membuka acara sosialisasi, menjelaskan kegiatan ini diharapkan bisa menjadi kesamaan persepsi perihal kebijakan dan regulasi Pemilu 2024 mendatang.

“Penyelenggaraan pemilu diharapkan berlangsung lancar, sukses, terbuka dan berintegritas. Regulasi ini merupakan pegangan KPU,” terang Sekretaris KPU Sulut.

Dasar penindakan hukum Kepolisian dijelaskan Kabag Wasidik Ditreskrim Polda Sulut, AKBP DR Drs Servi Bahusame MA tetap mengacu pada UU NO 8 tahun 1981, KUHAP, UU No 2 tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelanggaran yang terjadi seperti black compain, money politik, hingga ujaran kebencian biasa terjadi. UU Pemilu lebih diutamakan dalam tindak pidana Pemilu. Pada prinsipnya, kewenangan dan tugas pokok Kepolisian yakni memelihara Kamtibmas agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan lancar, aman dan tertib,” tegasnya.

Baca Juga  Wabup Talaud Tinjau Langsung Lokasi Pengolahan Serat Abaka

Hal yang sama dijelaskan Donny Rumagit SSTP SH, perihal tugas pengawasan Bawaslu yakni pencegahan sekaligus penindakan atas pelanggaran Pemilu.

“Pencegahan yang dilakukan antara lain menginventarisir indeks kerawanan pemilu, politik identitas, hoax dan lainnya. Regulasi ini jelas dan tegas mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.

Sementara As Intel Kejati Sulut Marthen Tandi SH MH menerangkan, pihak Kejasaan pun tetap mengacu sesuai regulasi UU Pemilu. “Namun yang perlu diketahui publik perihal berapa lama laporan atau berkas pelanggaran ini diproses ketika bermuara ke ranah hukum,” sebut Marthen Tandi.

Sementara Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon menerangkan, saat ini tahapan pemilu 2024 sudah berjalan, dimulai sejak bulan Juni 2022.

Baca Juga  Indonesia Loloskan 4 Team di Babak Final 4th Southeast Asia Bridge Federation Championship Malaysia

“Seperti kegiatan yang terlaksana hari ini merupakan rangkaian sosialisasi tahapan pemilu. Adapun jawal atau agenda tahapan Pemilu bisa dibuka di webside resmi KPU,” kunci Komisioner KPU Sulut. (dw/st)

(Visited 37 times, 1 visits today)

Komentar