Suluttimes.com, MINUT – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengamankan seorang remaja inisial CR alias Calvin (17) warga Desa Kawiley, Kabupaten Minut, Kamis (03/09/26) sekitar pukul 21.00 WITA.
Calvin diamankan di Kauditan, buntut penganiaan dengan senjata tajam (Sajam), mengakibatkan korban Chistian Lengkong (27) mengalami luka di bagian bokong sebelah kiri, peristiwa Selasa (01/09/26) sekitar pukul 01.00 WITA, di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan.
Tak terima dengan aksi pelaku, korban melaporkan masalah ini di Polres Minut.
Melalui serangkaian penyelidikan atas LP/B/651/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA UTARA/POLDA SULAWESI UTARA.
Tim URC Polres Minut berhasil memburu dan menahan tersangka untuk diproses lanjut.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie SIK MSi tak menampik soal penahanan tersangka inisial CR.
“Benar, seorang terduga pelaku inisial CR telah diamankan, dalam proses,” terang Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Lega Ikhwan Herbayu S.Tr.K MH didampingi
Katim URC Ipda Leonardo Simajuntak, S.Tr.K.
Kapolres Minut melalui Kasat Reskrim menjelaskan kronologis peristiwa Selasa (01/09/26) dinihari sekitar pukul 01.00 WITA, bermula ketika korban buang air kecil di pinggir jalan, tepatnya di Desa Kauditan II, Kecamatan Kauditan.
Bersamaan dua terlapor berboncengan menggunakan sepeda motor (R2) melintas, motor yang digunakan mengeluarkan suara bising (knalpot brong).
“Lantas korban menegur, namun teguran tersebut memicu terjadinya penganiayaan.
Salah seorang mengeluarkan sajam dan menikam korban,” jelas Kasat Reskrim.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tim URC berhasil mengidentifikasi pelaku, bahkan sudah ditahan. Pihak kepolisian juga akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur dan ketentuan dalam KUHAP terhadap perkara tersebut,” tambah Kasat Iptu Lega Ikhwan Herbayu S.Tr.K MH. (dw/st)


























Komentar