Suluttimes, Manado: Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara segera memberlakukan kebijakan keringanan pokok dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (ranmor) terhitung 26 April hingga 9 Juli 2022.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Sulut Nomor 38 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pemberian Keringanan, Pengurangan Pokok serta Pembebasan Denda Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Sulut, Olvie Atteng kepada media ini Senin (25/04/2022).
” Mulai besok ada kebijakan keringanan pajak selama hampir 3 bulan sebagai wujud kepedulian dari Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) kepada para wajib pajak ranmor menyikapi masa pandemi Covid-19,” ujar Atteng didampingi Kabid Bidang Pajak, June Silangen, usai Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Sulut di salah satu hotel di Kota Manado.
Atteng menjelaskan, keringanan pajak yang diberikan adalah pengurangan dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor milik pribadi.
Seperti dirangkum media ini, untuk kendaraan pembuatan tahun 2015 dan seterusnya ke bawah mengikuti umur atau lamanya tidak membayar. Poin pertama untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya. Poin kedua, untuk tahun kedua diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50 persen dari pokok pajak.
Sementara tahun ketiga dapat keringanan 60 persen dari pokok pajak. Dan keringanan 70 persen untuk tahun keempat. Dan tahun kelima 80 persen dan tahun keenam 100 persen dari pokok pajak.
Atteng juga mengatakan keringanan tersebut tak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor namun juga untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Untuk Bea Balik Nama Kendaraan juga ikut diberikan keringanan 100 persen,” tuturnya.
Komentar