Sulut Times, Manado : Nancy Engela Hendriks, melaporkan Oknum Dr. Juzak Kereh, SH MH(JZKK) ke-Polda Sulawesi Utara, didampingi 5 kuasa Hukum.
Dugaan fitnah dan atau Pencemaran nama baik terhadap Nancy Engela Hendriks, oleh oknum berinisial Juzak Kereh (JZKK).
Atas fitnah dan atau Pencemaran nama baik, sehingga Nancy Engela Hendriks dengan didampingi 5 kuasa Hukum yang di ketuai oleh Vebry Tri Haryadi,SH dan kk ,” melaporkan Oknum Juzak Kereh SH.MH (JZKK)
adalah warga Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, ke-Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.
Vbry Tri Haryadi,SH dan kk selaku kuasa Hukum dari korban fitnah Nancy Engela Hendriks,”secara resmi melaporkan oknum Dr.Juzak Kerah, SH.MH (JZKK).
Dan Laporan Polisi (LP) telah diterima dan juga berproses seuai Hukum yang berlaku, ucap Vebry Tri Haryadi selaku ketua tim kuasa Hukum dari korban fitnah dan atau Pencemaran nama baik.
Dasar surat tanda penerimaan laporan Nomor : STTLP/B/478/1X/2024/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
Dan berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/478/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Utara tanggal 02 September 2024 pukul 14.31 wita bertempat di Kantor Polisi Mapolda Sulut.
Vebry Tri Haryady ,SH, Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum : bahwa kami datang untuk melakukan pelaporan atas fitnah dan atau Pencemaran nama baik klien kami, yaitu Nancy Engela Hendriks.
Dan Laporan Polisi (LP) kami suda diterima oleh Ditreskrimsus Polda Sulut, terang Vebry,
Dan telah diterapkan pasal 311 adalah fitnah dengan ancaman Hukuman 4 tahun dan pasal 310 pencemaran nama baik.
Menurut Kuasa Hukum Nancy Engela Hendriks Juzak Kereh (JZKK) telah membuat surat mengenai tuduhan-tuduhan yang tidak benar, terhadap klien kami,kata tim kuasa hukum korban, Vebry Tri Haryadi SH.
Hal tersebut sampai dilaporkan ke-Ditreskrimum Polda Sulut, karena surat yang dibuat oleh oknum Juzak Kereh suda beredar di medsos dan atau di grup organisasi tertentu, jelas Vebry Haryadi SH.
Nancy Engela Hendriks, sangat berterimakasih terhadap pihak Polda Sulut yang telah menerima laporan saya, dan saya telah didampingi oleh 5 Kuasa Hukum, ucap Nancy.
Nancy Engela Hendriks, dengan keseriusan pihak Ditreskrimum Polda Sulut, bahwa laporan kami diterima menjadi (LP) dan ancamannya 4 tahun penjara,” sebab nama baik saya di Sulawesi Utara maupun di Jakarta telah menjadi viral dimana-mana.
Dan saya sampaikan kepada Juzak Kereh,” kalau anda ingin berperang belajar dulu pegang senjata dan saya Nancy Engela Hendriks tidak akan mundur satu langkah pun, tegas Nancy.
Dan Juzak Kereh (JZKK) telah berusaha menemui Nancy Engela Hendriks di Jakarta dengan maksut melobi uang sebesar DUA MILIAR atas hal MAU JUAL BELI JABATAN,”tujuannya untuk menjadi KOMISARIS SALAH SATU (BUMN), terang Nancy Engela Hendriks.
((jlm/St)).
Komentar