Sulut Times, Amurang: Penerapan physical distancing dan social distancing di pasar tradisional menjadi tuntutan di tengah Pandemi Covid-19.
Dan mulai Selasa (02/06/2020), telah diterapkan di Pasar Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.
Pantauan media ini, pedagand ditata agar berjualan dengan pembatasan jarak. Hal tersebut sebagai antisipasi penyebaran dan pencegahan covid-19.

Penerapan ini ditinjau langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Paruntu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati cantik ini menyerahkan bantuan payung besar bagi pedagang yang berjualan di jalan karena terbatasnya tempat akibat penerapan physical distancing dan social distancing.
(Visited 42 times, 1 visits today)































Komentar