Sulut Times, Jakarta : 13 Februari 2024–Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak
Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara
Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan
Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari
2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan
pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/P
2013.
PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan
penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi
kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya
harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat
dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi. Adapun pokok pengaturan PER-
2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:
Pokok Pengaturan
Penjelasan
Aplikasi Pelaporan
- Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi
berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot
21/26).
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen
Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang
telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk
Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara
elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh
Pemotong Pajak melalui:
a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal
Pajak
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Bentuk Formulir
Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi
kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun
2023 dan fasilitas perpajakan.
Bukti Potong
- Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentua
[13/2 18.40] jacksonmetuak: sebelumnya belum diatur.
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan
dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Bentuk dan Tanda
Tangan
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam
bentuk:
a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan
dibubuhi cap
b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik
dengan Tanda Tangan Elektronik.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
(Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta
Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat
diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.
PajakKuatAPBNSehat
Narahubung Media:
Dwi Astuti
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
Direktorat Jenderal Pajak.
(jack lm/St).
Komentar