SULUT TIMES.COM, Bitung-Sulut – Adanya penambang liar dimana-mana, harus disikapi oleh aparat. Penilayan oleh pakar lingkungan Prof.Dr. Suparto Wijoyo,SH,MH ketika menjadi nara sumber diskusi Publik Nasional (DPN) seri 6. Maraknya penambangan liar yang ada di Indonesia, kini merupakan bukti macetnya sistem pemerintahan.
Sementara itu, dalam pembahasan tersebut terkait penambangan liar kini benar-benar terjadi dimana.
Pasalnya, ketika media melakukan investigasi di tempat-tempat penambangan baik penambang emas maupun penambang batu, pasir dan lain-lain, Senin (07/06/21).
Kini sudah meresahkan warga, terkait pengrusakan lingkungan hidup dampaknya kepada masyarakat serta terjadi kerugian negara, inilah materi pembahasan tersebut.
Penilaian ini disampaikan oleh Pakar Lingkungan Prof.Dr.Suparto Wijoyo,SH,MH, ketika menjadi narasumber Diskusi Publik Nasional (DPN) Seri 6, dengan mengangkat tema Penambangan Liar Merusak Lingkungan dan Merugikan Negara yang di gelar Sekolah Wartawan MZK Institute.
Suparto menjelaskan “Jika sistem pemerintahan berjalan dengan baik, tentu tidak ada penambangan liar, “karena semua mekanisme berjalan sesuai tupoksi masing-masing mulai dari pusat, provinsi dan daerah, yang menangani perijinan, pengawasan sampai pada aparat yang berwenang yang menindak harus bersinergi, untuk memberantas penambangan liar,” umbar Guru Besar Universitas Airlangga Surabaya.
Kejahatan, penambang liar ini banyak terjadi dimana-mana dan kalau dibiarkan imbasnya pada warga. Yang jelas telah melanggar hukum.
Masih menurut Suparto, pria yang suka bicara sesuai data dan fakta ini kembali menegaskan bahwa penambangan liar jelas merupakan kejahatan “Wong jelas penambangan tanpa ijin ya melanggar hukum dan merupakan kejahatan kok dibiarkan tanpa ditindak, yang legal saja juga bisa salah atau liar bila tidak melakukan kegiatan pasca tambang, reklamasi,” ujarnya.
DPN Seri 6 yang berlangsung pukul 19.00-22.00 menggunakan aplikasi zoom di ikuti 24 Provinsi dan 100 peserta dari unsur perusahaan tambang, inspektur tambang, media dan umum.
24 Provinsi diantaranya Sulut, Jabar, Jatim, Bengkulu, DKI Jakarta, Sulsel, Maluku, Jateng, Jambi, Kaltim, Sumsel, Riau, Sulbar, Sulteng, Banten, Kalbar, Yogyakarta, NTB, Sultra, Sumbar, Sumut, Babel, Maluku Utara, Lampung.
Selain Suparto Pembicara lain sebagai narasumber ada Eko Purnomo ST selaku Manager Mining She dan Reclamation Semen Indonesia di Tuban.
Ir.Supoyo praktisi tambang yang pernah menjabat di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur, Ahmad Syaifudin Ketua Forkompeta (Forum Komunitas dan Pemerhati Tambang) Jawa Timur.
Moderator DPN Seri 6, Agung Santoso, mengungkapkan hasil diskusi publik di tindak lanjuti dengan memberikan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia, Ir.Joko Widodo dengan tembusan Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menkeu, Kapolri, Panglima TNI, KPK.
Penambangan Liar Merusak Lingkungan Hidup, Sistem Pemerintah Macet
(Visited 19 times, 1 visits today)

























Komentar