Pengucapan Sumpah Jabatan Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Disaksikan Presiden Jokowi

Sulut Times, Jakarta : Presiden Joko Widodo menyaksikan pengucapan sumpah jabatan lima anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan 2019-2023.

Pengucapan sumpah jabatan digelar pada Jumat, 20 Desember 2019, di Istana Negara, Jakarta.

banner 970x250
Personil Dewan Pengawas KPK Periode 2019 – 2023

Pengangkatan para anggota Dewan Pengawas KPK berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 140/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan 2019-2023.

Nama-nama anggota Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Keppres tersebut ialah:


Tumpak Hatorangan Panggabean Ketua Dewan Pengawas KPK Periode 2019 – 2023
Albertina Ho
  1. Tumpak Hatorangan Panggabean, sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Albertina Ho, sebagai anggota;
  3. Artidjo Alkotsar, sebagai anggota;
  4. Harjono, sebagai anggota;
  5. Syamsuddin Harris, sebagai anggota.

Dewan pengawas KPK yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK merupakan struktur baru di KPK yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan yang sama, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan pengucapan sumpah jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masa jabatan tahun 2019-2023.

Para pimpinan KPK yang mengucap sumpah jabatan, ialah :

Firli Bahuri Ketua KPK Periode 2019 – 2023
Nawawi Pamolango
Lili Pintauli Siregar
Alexander Marwata
  1. Firli Bahuri, sebagai ketua merangkap anggota;
  2. Nawawi Pamolango, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  3. Lili Pintauli Siregar, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  4. Alexander Marwata, sebagai wakil ketua merangkap anggota;
  5. Nurul Ghufron, sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Pengangkatan Firli Bahuri, Nawawi Pamolango, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 112/P Tahun 2019 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sedangkan pengangkatan Nurul Ghufron dilakukan berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 129/P Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK Periode 2019 – 2023

Acara pengucapan sumpah jabatan ditutup dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan yang hadir.


Jakarta, 20 Desember 2019
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://setpres.setneg.go.id
Youtube: Sekretariat Presiden

(Visited 8 times, 1 visits today)

Komentar