Perusahaan BUMN Diduga Abaikan Hak Puluhan Pekerja Sulut

Sulut Times, Manado: Didampingi LBH Kota Bitung, puluhan pekerja di perusahaan BUMN yang bergerak dibidang penyedia jasa konstruksi mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Selasa (07/07/2020).

D Novian Baeruma SH. Foto Caesar


Menurut D Novian Baeruma dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bitung, 25 pekerja Sulawesi Utara asal Kota Cakalang telah diabaikan hak-haknya oleh perusahaan konstruksi berbasis peralatan berat terintegrasi terkemuka tersebut.
Baeruma pun mengatakan kasus tersebut juga telah berbulan-bulan mengendap di instansi terkait di Kota Bitung.

Petugas pengawas sedang mengumpulkan data dari pekerja yang diabaikan haknya. Foto: Caesar


Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Sandy Kaunang yang mengetahui langsung memerintahkan petugas pengawas untuk merangkum semua data dari pekerja yang telah di-PHK terkait tidak indahkannya aturan yang berlaku di sektor ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Pengawasan, Sandy Kaunang (kedua dari kiri) saat menerima laporan dari perwakilan pekerja dan LBH. Foto:ist


Ditambahkan Baeruma, perusahaan yang merupakan salah satu BUMN tersebut diduga tidak menerapkan standar upah minimum yang berlaku serta tidak mengikutsertakan pekerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Hal lain yang dirangkum media ini, ada satu pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun nasibnya terkatung-katung.

(Visited 33 times, 1 visits today)

Komentar