Polda Sulut dan Jajaran Dirikan Pos Terpadu Pemeriksaan, Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Akhir Tahun

Demikian pula bila suhu tubuh saat diperiksa melebihi 37,3 derajat celsius, maka akan dilaksanakan rapid tes di tempat. Dan apabila hasilnya reaktif maka akan diarahkan untuk karantina mandiri.

“Pos Terpadu Pemeriksaan Covid-19 ini beroperasi sejak 29 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Dalam pelaksanaannya tetap mengedepankan Gugus Tugas sebagai pelaksanan tugas,” ujar Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Polres-Polres yang ada di jajaran. “Para Kapolres juga harus membuat Pos Terpadu Pemeriksaan Covid-19 di setiap pintu masuk perbatasan,” ujarnya.

Selain itu juga Polres harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, Tomas, Toga dan Todat untuk secara masif melaksanakan imbauan dan larangan terkait perayaan Tahun Baru dan acara tradisi masyarakat lainnya yang menimbulkan kerumunan yang menyebebakan potensi penyebaran covid-19.

(Visited 74 times, 1 visits today)

Komentar