Polda Sulut diminta lakukan penyelidikan dan atau penyidikan” dugaan Mafia Tanah di BPN Manado

Sulut Times, Manado : Terungkap dalam pertemuan dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Manado, Alex Wowiling oleh pemilik tanah yang sah Christin Lonas dan atau James adalah suami dari Christin Lonas” bertindak selaku ahli waris, Senin tanggal (20/11/2023).

Kedatangan James bertemu dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Manado untuk mempertanyakan tentang permohonan pengajuan Sertifikat tanah yang sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak BPN.

Pada intinya tahun 2017  ketika mengajukan berkas ke BPN Manado piha oknum pegawai BPN sudah menerima berkas dan selanjutnya menyuruh pihak pemohon James untuk menyetorkan sejumlah uang untuk Negara ke Bank’ BRI.

Menurut James pihak Ahli waris atas tanah, bahwa sejak tahun 2017 hingga kini tahun 2023 pihak BPN Kota Manado tak pernah menghubungi kami keluarga untuk melakukan pengukuran.

Mirisnya lagi kami sudah melunasi pembayaran untuk Negara melalui Bank BRI, kata James.

Setelah dicek ke BPN tanah seluas 11.240 sebelas ribu dua ratus empat puluh meter bujur sangkar suda tumpang tindih dan tercatat dalam sertifikat atas nama Ko Jhon Honandar.

Terbitnya sertifikat hak milik suda atas nama Jhon Honandar, ini kata James bahwa tanah kami pembagian dari orang tua suda hilang atau tak ada sesuai data di BPN.

Penjelasan dari kepala BPN Kota Manado Alex Wowiling,  kami hanya berdasarkan data yang ada di BPN.

Dan kalau keberatan gugat saja secara hukum” pungkas Wowiling.

James saya tidak boleh gugat ke Jhon Honandar, kecuali sertifikat atas nama Lonas Lumi.

Dan tanah milik dari Lonas Lumi yang suda terjual ke Jhon Honandar,terang James dihadapan Wowiling Kepala BPN Kota Manado Senin(20/11/2023).

James tanah kami 42 meter lebar panjang 240 meter, luas seluruhnya 11.240 meter bujur sangkar” dan tanah kami ini sesuai penjelasan dari BPN suda masuk hak atas tanah dari Jhon Honandar sesuai Sertifikat, tegasnya.

Saya meyakini ada dugaan mafia tanah dengan pihak oknum BPN”kata James dan kami tak pernah menjual tanah, tiba-tiba suda hilang.

Tanah kami terdaftar di kelurahan tingkulu Kota Manado Registe No.12, ucap James.

Saksi penjaga tanah sejak tahun 1970
Stenly Tulangouw membenarkan bahwa tanah yang berukuran lebar 42 meter dan panjang 240 meter milik dari Christin Lonas atas pembagian dari orang tua.

Kami minta agar pihak Kepolisian Polda Sulut dapat melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak oknum mafia tanah di BPN Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, demi keadilan dalam penegakan hukum”tegas James.

(jack Latjandu/St).

(Visited 158 times, 1 visits today)

Komentar