Polda Sulut Ringkus Pelaku Pencucian Uang Nasabah Sinar Mas

Sulut Times, Manado : Polda sulawesi utara berhasil meringkus seorang wanita cantik pelaku tindak pidana pencucian uang asuransi sinarmas msig life manado dengan total kerugian nasabah 114 milyar rupiah.

pelaku bernama glorite supit alias swita ini ditangkap penyidik subdit perbankan ditreskrimsus polda sulut di salah satu apartemen yang berada di tanggerang selatan.

Subdit perbankan ditreskrimsus polda sulawesi utara mengungkap tindak pidana pencucian uang terkait asuransi sinarmas m-s-i-g life di manado.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil meringkus seorang tersangka wanita cantik asal manado bernama glorite supit alias swita di salah satu apartemen di tanggerang selatan pada 17 november 2023 lalu.

Kasubdit perbankan ditreskrimsus polda sulut akbp heru hedi hantoro menyampaikan / tersangka merupakan mantan relationship director pt asuransi sinarmas m-s-i-g manado yang telah diberhentikan karena terlibat kasus pengelapan uang nasabah/ dimana pengungkapan kasus ini bermula atas laporan korban pada desember 2020 di polda sulut.

Heru juga menyampaikan ada 9 nasabah korban pengelapan dengan total kerugian 114 milyar rupiah.

Diketahui tersangka swita berperan membuat rekening pooling sebagai rekening penampungan tanpa sepengetahuan perusahaan, menerima uang secara tunai dari calon nasabah,  memberikan bunga  9 persen,  bonus uang cashback,  mobil mewah, tiket pesawat yang tidak diatur dalam perusahaan serta membuat rekening fiktif dan menggelapkan uang premi.

Selain menangkap tersangka wanita cantik asal manado, petugas juga berhasil menyita barang bukti 113 dokumen surat berupa slip setoran, tanda terima kwitansi, polis asuransi rekening koran nasabah, perhiasan aksesoris serta 4 unit rumah mewah di manado, dan  satu unit apartemen di karawaci tanggerang.

Tersangka diancam dengan pasal 3 dan 4 undang undang ri nomor 8 tahun 2010  tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.

(jack lm/St).

(Visited 215 times, 1 visits today)

Komentar