Sulut Times, Manado : Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus penyelundupan senjata api ilegal lintas Negara Kamis 7 Maret 2024.
Penyelundupan senpi ilegal ini, berhasil diungkap oleh polda sulut, polres minut dan polres sangihe.
Pengungkapan penyelundupan senpi ilegal ini, hasil pengembangan polda Sulut dari pengungkapan kasus yang sama sebelumnya,
Pada tanggal 20 mei 2022 kemarin Polda berhasil menangkap 4 tersangka sindikat lintas negara.
Kali ini polda sulut kembali menangkap RM alias Randy, sebagai otak pelaku penyelundupan senpi.
RM adalah warga asal, Kabupaten Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara tertangkap di Philipina.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan 8 pucuk senpi rakitan jenis uzy.
Senjata tersebut di ambil dari negara Philipina, kemudian di bawah ke Indonesia sesuai pesanan.
Saat ini polisi masih mendalami kasus ini,” beberapa nama tersangka lain juga menjadi incaran polisi.
Para tersangka terancam UU darurat Nomor 13 tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara, ucap
kombes Pol Gani Fernando Siahaan, Ditreskrimum Polda sulut.
(jlm/St).
Komentar