
Sulut Times, Manado : Oknum TNI-AL berada dalam tahanan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VIII Manado Sulut, atas perbuatannya, diduga telah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur 14 tahun Bunga nama samaran.
Sofyan Jimmy Yosadi.SH, Kuasa Hukum korban menemui Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal VIII Letkol Laut Wentje Komaling mempertanyakan akan sejauh mana proses perkara pencabulan yang dilaporkan sekaligus menyerahkan surat kuasa Hukum Kamis (9/11/2023).
Sofyan Jimmy Yosadi.SH, sangatlah menghargai penjelasan dari Komandan Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Lantamal VIII Manado Sulawesi Utara Letkol Laut Wentje Komaling prosesnya berjalan secara transparan, dan ini juga menepis Isyu yang beredar diluar seolah-olah kasus cabul tersebut tidak jalan.
Letkol Laut Wentje Komaling Komandan Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal)

Lantamal VIII Manado menjelaskan bahwa” Kasus yang melibatkan oknum anggota TNI AL dengan inisial pelaku Koptu (FFS) tetap jalan dan berkas perkaranya suda siap dilimpahkan ke Pengadilan Militer”terang Wentje Komaling.
Komaling, dasar Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/09/VI/3023, yang bersangkutan langsung kami tahan.
Pada hari selasa tanggal 06 Juni Pukul 10 wita pihak orang tua telah melaporkan ke Kantor Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Lantamal VIII Manado, tersangka dugaan Cabul oknum anggota TNI AL inisial Koptu FFS.
Korban Bunga berusia 14 tahun nama samaran” menceritakan tentang kejadian yang sebenarnya terjadi pada awal mula, pertemuan pada tanggal (20/02/2023) pelaku melalui wa handphone mengajak korban bertemu untuk membicarakan hubungan mereka kedepannya.
Kejadian pertama : Korban Bunga oleh pelaku FFS diajak naik kendaraan yang suda disiapkan dan pelaku membawa korban ditempat sepi pada malam hari korban dibujuk rayu untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri didalam kendaraan” ungkap Bunga kecamatan Malalayang Kota Manado
20 Pebruari 2023.
Kejadian yang ke dua : kata Bunga pelaku FFS memaksa dan mengancam kalau tidak mengikuti kemauan dari pelaku untuk berhubungan intim akan diberitahukan ke keluarga korban dan pelaku” dalam keadaan terpaksa Bunga memberikan dirinya disetubuhi dalam kendaraan depan ruko komplex lapangan Bantik Malalayang Manado bulan Mey 2023.
Trus yang ketiga dilakukan hubungan intim di dekat rumah dari pelaku FFS pada Minggu pertama bulan Juni 2023
malam kecamata Malalayang Satu Kota Manado (jack lm/St).
























Komentar