SULUTTIMES.COM, Bitung — Kepala Kepolisian Bitung, AKBP Indrapramana, S.I.K gelar Konferensi Pers bertempat di ruangan Aula Endra Dharmalaksana, mengatakan bahwa para pelaku pemalsu hasil tes PCR adalah status (ASN).
Ketika Konferensi Pers AKBP Indrapramana, didampingi Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan terkait surat pemalsuan PCR.
Dalam hal ini, kata Indrapramana yang jadikan para pelaku cukup leluasa menjalankan praktik pemalsuan surat PCR tersebut, Kamis (29/07/2021.
Para pengguna jasa PCR Indrapramana menyebutkan, “Mereka hanya korban karena mereka tidak tahu kalau itu palsu, nanti begitu pemeriksaan baru para pengguna PCR tahu kalau itu palsu,” jelasnya.
Indrapramana menjelaskan, tetap akan kami dalami kasus pemalsuan surat PCR kalau sejauh mana kasus tersebut dan pelaku.
“Pelaku pembuat PCR ini sudah kami tahan dengan barang buktinya, satu buah laptop, mesin print, dan surat PCR palsu serta PCR asli yang akan dijadikan contoh dalam pembuatan surat PCR,” sebutnya.
Pelaku bernama Hence (41) ditangkap oleh tim Resmob Polres Bitung di Laikit Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minggu 25 Juli 2021.
Pengguna surat keterangan hasil swab PCR palsu diketahui berdomisili di Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), kemudian Polres Bitung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Indrapramana dalam keterangannya mengatakan, pada hari minggu 25 Juli 2021, Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw bersama tim melakukan penyelidikan dan pengumpulan data terkait surat keterangan PCR palsu tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Indrapramana menyampaikan alasan dari para pelaku pemalsuan PCR ini untuk melancarkan para penumpang,”
Hal ini berawal dari informasi petugas kantor kesehatan Bitung, yang mendapati salah satu calon penumpang kapal laut yang akan berangkat, dari pelabuhan Bitung memakai surat keterangan hasil swab PCR palsu, Sabtu 24 Juli 2021.

























Komentar