Sulut Times, MINAHASA : Polres Minahasa tetapkan tersangka kasus tindak pemalsuan dokumen di Desa Tountimomor.
Terduga tersangka adalah pasangan suami istri yang salah satunya oknum Kumtua (Hukum Tua) di Desa Tountimomor.
Kedua terduga tersangka terlibat pemalsuan surat keterangan jual beli tanah di desa Tountimomor.
Dikonfirmasi media suluttimes.com, Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasi Humas IPTU Johan Rantung membenarkan hal tersebut.
“E.R telah ditetapkan tersangka pada tanggal 5 September 2022, sedangkan oknum Kumtua O.K masih akan dilakukan pemeriksaan kembali” ujarnya Jumat, 23/09/22 saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Mapolres Minahasa
Lebih lanjut, Rantung mengatakan untuk berkas E. R telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk oknum Kumtua O.K berkasnya masih di pending dengan alasan masih sakit,”terangnya































Komentar