Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Mengakibatkan 2 Orang Meninggal Dunia Ditempat Kejadian Perkara TKP

Sulut times,Manado : Pembunuhan penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa orang sehingga meninggal dunia.

Dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang tempat kejadian hari jumat tanggal 12 desember 2025 di kelurahan pandu kecamatan bunaken kota manado.

Taersangka inisial FT umur 17 tahun korban inisial JM umur 38 tahun pegawai P3k Pemkot Manado, dan barang bukti sebuah pisau bercabang panjang 10 cm lebar 2 cm dan satu buah kayu panjang 90 cm lebar 6 cm, tersangka melarikan diri dan mencuri barang milik korban 1 buah hp oppo 1 sepeda motor honda vario 125 cc.

Pelaku menjalankan aksinya, bahwa keduanya dalam keadaan mabuk, serta tersangka sudah menaruh dendam kepada korban karena janji korban akan memberikan uang 500 ribu asalkan ibu tersangka dibawa kepada korban.

Baca Juga  Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers Kepada Presiden

Tersangka ditangkap di Desa molompar utara Kabupaten Minahasa Tenggara Sulawesi Utara di rumah pacarnya.

Tersangka diancam dengan pasal 338 KUHP subdidair pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan pasal 363 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun penjara.

Pembunuhan ke-2 tempat kejadian perkara TKP pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025 di Desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara dengan tersangka inisial DB umur 29 tahun.

Korban inisial SB umur 40 tahun dengan barang bukti jeket,celana,sendal,sarung pisau hp redmi,power bank dan barang-barang lainnya.

Barang bukti yang belum ditemukan satu pisau badik yang digunakan tersangka menikam korban hingga meninggal dunia.

Baca Juga  Pemerintah Kota Manado Pasang CCTV di 13 Titik Rawan Macet Jelang Natal dan Tahun Baru

Tersangka melakukan penikaman dalam keadaan mabuk, dengan alasan sakit hati
karena tersinggung mereka sama-sama menghadiri pesta pernikahan.

Samaebab korban secara sengaja mengambil makanan yang dibawah oleh tersangka BD karena tersinggung hingga
tersangka mengajak 2 orang temannya JB dan JE mendatangi korban SB dan SB duluan menikam tersangka BD terlebih dahulu dan tersangka BD yang yang suda kena tikam mencabut kembali pisau lalu menikam korban SB sebanyak 5 kali dan meninggal dunia.

Dan tersangka BD yang sempat ditikam oleh korban SB dilarikan ke-rs kandouw manado.

Selanjutnya tersangka JE dan JB melarikan diri dan untuk tersangka BD dilakukan penangkapan pada hari sabtu tanggal 29 november 2025 di RS kandouw Manado.

Baca Juga  Mensos Kunjungi Lokasi Bencana di Manado

Untuk tindak pidana pasal yang melanggar terhadap tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana Subsidair pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana Subsidair pasal 351 KUHPidana dan jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun. ((Jack)).

(Visited 52 times, 1 visits today)

Komentar