Penganugerahan gelar pahlawan nasional ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 TK Tahun 2020.
LaNyalla menilai, penganugerahan gelar itu merupakan kebanggaan bagi daerah-daerah, khususnya untuk 6 provinsi tersebut. Langkah Jokowi dianggap sebagai bentuk penghargaan kepada masyarakat.
“Warga Maluku Utara, Papua Barat, DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Sumatera Utara, dan Jambi patut berbangga hati,” ucap LaNyalla.
DPD RI sebagai wakil daerah, menurutnya akan terus berupaya memperjuangkan agar tokoh-tokoh daerah yang memiliki jasa terhadap negeri untuk bisa mendapat penghargaan yang sama. LaNyalla meminta para anggota DPD turut concern mengenai hal ini.
(Visited 44 times, 1 visits today)





























Komentar