Presiden Tegaskan yang Menghambat Penerapan UMP Tinggalkan

Suluttimes, Manado: Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, dan bila ada yang menghambat ditinggalkan.

Hal ini diungkapkan Presiden saat rapat melalui zoom meeting, Senin (09/12/2024) yang turut diikuti Kepala Dinas Tenaga dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Rahel Rotinsulu di aula dinas.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga  'Jadikan Kelimpahan jadi Berkat bagi Sesama'

Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Untuk itu, dalam zoom meeting tersebut diutarakan Rotinsulu turut menghadirkan Dewan Pengupahan Sulut, dan berbagai pihak yang berkaitan dengan pembahasan upah minimum sektoral.

Pembahasan sektoral berlangsung alot, namun dipastikan berdasarkan batas waktu penetapan dan pengumuman tanggal 11 Desember, Sulut sudah pasti memiliki UMP 2025 yang naik 6,5 persen.

(Visited 54 times, 1 visits today)

Komentar